Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Minggu, 10 Maret 2024 | 13:11 WIB
Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap. (Dok: Pemprov DKI Jakarta)

SuaraJakarta.id - Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendadak mencavut sejumlah Kartu Jakarta Mahsiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sehingga menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap isu yang berkembang di sosial media. Terlebih, menurutnya masyarakat juga perlu bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas.

"Masyarakat perlu waspada terhadap isu yang berkembang di sosial media, dan jangan terburu-buru menarik kesimpulan sebelum mendapatkan informasi yang akurat," terangnya di Jakarta pada Jumat (8/3/2024).

Menurut Ari, yang sebenarnya terjadi bukanlah pencabutan KJMU, melainkan terdapat penyesuaian data penerima KJMU oleh Pemprov DKI.

Baca Juga: Hari Ini, PPDB DKI Dimulai Hingga 7 Juli Mendatang, Kuota Siswa Baru SD Sampai SMA Ada 280.774 Kursi

Penyesuaian ini didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kategori layak yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya, yakni Februari dan November 2022, serta Januari dan Desember 2023.

Menurut Ari, langkah penyesuaian data yang diambil oleh Pemprov DKI merupakan tindakan yang tepat.

Ari menegaskan pentingnya pendataan penerima beasiswa sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan. Karena, dia melihat KJMU sangat berpotensi untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

"Kalau kita pahami, tujuan dari penyesuaian ini adalah agar program beasiswa dapat disalurkan dengan lebih efektif, tanpa adanya risiko penyalahgunaan oleh oknum tertentu," jelasnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Bersihkan Data, DPRD DKI Ungkap Warga Mampu yang Tak Lagi Pegang KJP Ketar-ketir Tak Lolos PPDB

Load More