SuaraJakarta.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Purwosusilo menyebut SMP 132 Cengkareng, Jakarta Barat akan menjalani sekolah online atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan tersebut diambil lantaran sebagai buntut kejadian siswa lompat dari lantai empat hingga tewas.
Purwo mengatakan, langkah ini dilakukan demi memberikan ruang untuk menelusuri kejadian ini.
Rencananya, besok Selasa (9/10/2023) pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi besok dilakukan pembelajaran jarak jauh. agar nanti memberikan ruang, memberikan waktu, pihak sekolah kalo ada yang nanya, ada yang lihat. besok kpai juga ke lokasi ya," ujar Purwo saat dihubungi Suara.com, Senin (9/10/2023).
Selain itu, pemberlakuan PJJ ini juga dilakukan agar memberikan ketenangan pada para pelajar yang melihat kejadian. Sebab, dikhawatirkan nantinya akan ada trauma yang muncul.
"Besok ada rapat terkait pendampingan agar nanti tidak terjadi trauma dari sudin (Pendidikan Jakbar)," jelasnya.
Lebih lanjut, Purwo juga belum mau membeberkan secara rinci soal penyebab hingga kronologi lompatnya siswa tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pihak kepolisian.
"Kalau kronologinya nunggu dari kepolisian seperti apa," katanya.
Sebelumnya, seorang siswa SMP 132 tewas usai terjatuh dari lantai 4 sekolahnya, Tawang Mangu I, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (9/10/2023).
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasaloan Situmorang mengatakan, korban yang berinial D, ditemukan tewas di luar pagar sekolah.
"Korban ditemukan oleh warga di luar pagar sekolah itu sekitar pukul 09.30 WIB atau 09.45 WIB," kata Hasaloan saat dikonfirmasi awak media.
Pantauan Suara.com, lokasi jatuhnya korban, berada dalam sebuah gang, yang berada di belakang sekolah.
Lokasi jatuhnya korban, juga masih terlihat bekas darah korban, yang hanya ditutupi kardus bekas air mineral. Sementara di lokasi jatuhnya korban juga telah terpasang garis polisi.
Berdasarkan penuturan salah seorang siswa SMPN 132 Cengkareng, korban tewas terjatuh, karena ingin keluar sekolah untuk membolos. Korban diketahui memang kerap membolos sekolah.
"Teriakan tersebut mengundang warga sekitar hingga pelaku diamuk warga," jelasnya.
Atas perbuatannya, NL dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Rp1,5 Miliar Raib, Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Kredit HP, Ini 6 Faktanya
-
Dari Video TikTok ke Balik Jeruji, Dugaan Hina Nabi Ini Berujung Penahanan
-
Buka Puasa Jakarta Hari Ini 22 Februari 2026 Pukul Berapa? Cek Waktu Maghribnya