Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Rabu, 22 November 2023 | 03:30 WIB
Ilustrasi pembacokan pelajar di Grogol Petamburan. (Suara/Iqbal)

SuaraJakarta.id - Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik pelajar berinisial AP (17) dan PAF dicabut akibat pembacokan yang dilakukan keduanya.

Kedua pelajar ini membacok seorang pelajar lainnya berinisial MR (16) saat melintas di Jalan Kyai Haji Tapa Raya, Grogol Petamburan Jakarta Barat, pada Jumat (10/11/2023) lalu.

Camat Grogol Petamburan Agus Sulaeman mengatakan, selain pencabutan KJP, kedua pelajar yang berlagak jadi jagoan ini juga sudah tidak mendapat seluruh bantuan keperluan sekolah.

Pencabutan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, pelajar yang terlibat tawuran.

Baca Juga: Sempat Dirawat Di RSCM, Remaja Korban Tawuran Di Manggarai Akhirnya Meninggal Dunia

"Pelaku tawuran, pelaku tindak pidana maka KJP-nya, seluruh bantuan akan dicabut," kata Agus, di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (21/11/2023).

Sementara itu, Kepala Sekolah Kejuruan (SMK) Perti Alwan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan tiga pelajar buntut pembacokan terhadap pelajar lain.

"Anak-anak kami itu yang terlibat tawuran pun itu bertiga itu sudah dikeluarkan dari SMK Perti," katanya.

Alwan mengkalim, pihaknya telah berupaya melakukan pencegahan agar para siswanya tidak melakukan aksi tawuran. Namun upayanyabtidak berjalan mulus.

Selalu ada saja siswa nakal yang menyelunduokan senjata tajam di tempat-tempat tertentu.

Baca Juga: Kesaksian Marina Saat Rumahnya Dirusak Pelaku Tawuran Di Kramat Pulo, Kaca Jendela Tiba-tiba Dibacok Pakai Celurit

"Anak-anak ketika kita cari di tempat yang biasa, tau-tau di umpetin, tau tau di lapangan, itu yang sering terjadi," tukanya.

Sebelumnnya, polisi meringkus dua pelajar akibat melakukan pembacokan terhadap seorang pelajar berinisal MR. Aksi ini terjadi di Jalan Kyai Haji Tapa Raya, Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Akibat perbuatannnya MR terluka dibagian punggung. Luka MR diperparah akibat terjatuh usai dibacok AP dan PAF.

AP dan PAF kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Tanjung Duren. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Load More