SuaraJakarta.id - Kebijakan baru Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank besar nasional punya tujuan khusus.
Purbaya menuturkan bahwa hal ini akan menekan persaingan bunga dan mendorong suku bunga pinjaman turun.
Purbaya, mengatakan dana jumbo itu disimpan di lima bank umum mitra sejak Jumat (12/9/2025), dan kini membuat para direksi bank sibuk mencari cara menyalurkannya.
"Sekarang, saya duga para dirut bank pusing mau nyalurin ke mana," katanya saat ditanya tentang progres dana tersebut, Senin (15/9/2025).
Namun ia menilai ini adalah kondisi yang positif karena bank memiliki likuiditas berlebih sehingga tidak perlu lagi bersaing lewat perang bunga.
Dengan dana segar yang mengendap di perbankan, Purbaya memperkirakan suku bunga pinjaman maupun deposito akan cenderung turun.
Penurunan ini akan menekan biaya dana (cost of money) dan memberi ruang bagi nasabah untuk lebih leluasa melakukan transaksi keuangan, kata Purbaya menambahkan.
“Yang jelas, cost of money turun, jadi yang punya uang nggak ragu lagi untuk belanjain, yang mau pinjam ke bank, nggak ragu untuk pinjam,” ujarnya.
Ia menekankan, dampak dari penempatan dana pemerintah tersebut akan mengalir ke perekonomian secara otomatis.
Baca Juga: Livin' Planet dan Aktivasi Keberlanjutan Looping For Life Perkuat Komitmen ESG Bank Mandiri
Ia berharap, bunga kredit yang lebih rendah mampu memacu konsumsi masyarakat dan memperkuat pembiayaan usaha, sementara bunga deposito yang turun akan menahan bank dari praktik persaingan tidak sehat dalam menarik dana pihak ketiga.
Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun pada lima bank umum mitra untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional.
Kelima bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak Jumat (12/9).
Setiap bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti secara bulanan.
Adapun limit penempatan dana pada masing-masing bank ditetapkan berbeda, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless
-
Tiket Ragunan Bisa Naik Jadi Rp10 Ribu, Pramono Anung Singgung Kesejahteraan Satwa
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026