SuaraJakarta.id - Kebijakan baru Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank besar nasional punya tujuan khusus.
Purbaya menuturkan bahwa hal ini akan menekan persaingan bunga dan mendorong suku bunga pinjaman turun.
Purbaya, mengatakan dana jumbo itu disimpan di lima bank umum mitra sejak Jumat (12/9/2025), dan kini membuat para direksi bank sibuk mencari cara menyalurkannya.
"Sekarang, saya duga para dirut bank pusing mau nyalurin ke mana," katanya saat ditanya tentang progres dana tersebut, Senin (15/9/2025).
Namun ia menilai ini adalah kondisi yang positif karena bank memiliki likuiditas berlebih sehingga tidak perlu lagi bersaing lewat perang bunga.
Dengan dana segar yang mengendap di perbankan, Purbaya memperkirakan suku bunga pinjaman maupun deposito akan cenderung turun.
Penurunan ini akan menekan biaya dana (cost of money) dan memberi ruang bagi nasabah untuk lebih leluasa melakukan transaksi keuangan, kata Purbaya menambahkan.
“Yang jelas, cost of money turun, jadi yang punya uang nggak ragu lagi untuk belanjain, yang mau pinjam ke bank, nggak ragu untuk pinjam,” ujarnya.
Ia menekankan, dampak dari penempatan dana pemerintah tersebut akan mengalir ke perekonomian secara otomatis.
Baca Juga: Livin' Planet dan Aktivasi Keberlanjutan Looping For Life Perkuat Komitmen ESG Bank Mandiri
Ia berharap, bunga kredit yang lebih rendah mampu memacu konsumsi masyarakat dan memperkuat pembiayaan usaha, sementara bunga deposito yang turun akan menahan bank dari praktik persaingan tidak sehat dalam menarik dana pihak ketiga.
Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun pada lima bank umum mitra untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional.
Kelima bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak Jumat (12/9).
Setiap bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti secara bulanan.
Adapun limit penempatan dana pada masing-masing bank ditetapkan berbeda, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun