SuaraJakarta.id - Kebijakan baru Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank besar nasional punya tujuan khusus.
Purbaya menuturkan bahwa hal ini akan menekan persaingan bunga dan mendorong suku bunga pinjaman turun.
Purbaya, mengatakan dana jumbo itu disimpan di lima bank umum mitra sejak Jumat (12/9/2025), dan kini membuat para direksi bank sibuk mencari cara menyalurkannya.
"Sekarang, saya duga para dirut bank pusing mau nyalurin ke mana," katanya saat ditanya tentang progres dana tersebut, Senin (15/9/2025).
Namun ia menilai ini adalah kondisi yang positif karena bank memiliki likuiditas berlebih sehingga tidak perlu lagi bersaing lewat perang bunga.
Dengan dana segar yang mengendap di perbankan, Purbaya memperkirakan suku bunga pinjaman maupun deposito akan cenderung turun.
Penurunan ini akan menekan biaya dana (cost of money) dan memberi ruang bagi nasabah untuk lebih leluasa melakukan transaksi keuangan, kata Purbaya menambahkan.
“Yang jelas, cost of money turun, jadi yang punya uang nggak ragu lagi untuk belanjain, yang mau pinjam ke bank, nggak ragu untuk pinjam,” ujarnya.
Ia menekankan, dampak dari penempatan dana pemerintah tersebut akan mengalir ke perekonomian secara otomatis.
Baca Juga: Livin' Planet dan Aktivasi Keberlanjutan Looping For Life Perkuat Komitmen ESG Bank Mandiri
Ia berharap, bunga kredit yang lebih rendah mampu memacu konsumsi masyarakat dan memperkuat pembiayaan usaha, sementara bunga deposito yang turun akan menahan bank dari praktik persaingan tidak sehat dalam menarik dana pihak ketiga.
Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun pada lima bank umum mitra untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional.
Kelima bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak Jumat (12/9).
Setiap bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti secara bulanan.
Adapun limit penempatan dana pada masing-masing bank ditetapkan berbeda, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit