SuaraJakarta.id - Nama Zainal Abidin, Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU), tiba-tiba ikut terseret.
Dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Namun, hingga kini publik masih dibuat bertanya-tanya: apa sebenarnya perannya dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih ini?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Zainal mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi pada 4 September 2025.
“Yang bersangkutan tidak hadir ya dalam pemeriksaan itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Akibat ketidakhadirannya, materi pemeriksaan yang seharusnya mendalami kapasitas Zainal — baik sebagai Sekretaris LP PBNU maupun Komisaris PT Sucofindo (Persero) — belum bisa disampaikan ke publik.
Pertanyaan besar pun muncul, sejauh mana keterlibatan tokoh ini dalam kasus yang tengah menyedot perhatian nasional?
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah terlebih dahulu meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Lembaga antirasuah juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji pada 2024.
Alokasi yang seharusnya lebih banyak diberikan untuk haji reguler, justru dibagi rata 50:50 dengan kuota haji khusus.
Praktik ini diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain Yaqut, dua pihak lain dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
Namun, perhatian publik kini tertuju pada sosok Zainal Abidin. Mengapa ia dipanggil?
Apakah sekadar saksi dengan posisi strategis, atau ada peran lebih jauh yang perlu dibongkar penyidik?
Berita Terkait
-
Ketua PBNU soal Adanya Seruan Tak Bayar Pajak Buntut Kasus Rafael: Bedakan Mana Kesalahan Petugas dan Kewajiban Warga
-
GP Ansor Laporkan Faizal Assegaf Gegara Tuding Ketum PBNU 'Pembenci Habib', Polisi: Dilidik Krimsus
-
Tuding Ketum PBNU 'Pembenci Habib', Faizal Assegaf Dipolisikan GP Ansor DKI Jakarta
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi