“Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata dia.
Korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK).
Usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).
Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan.
Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah.
Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.
"Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah," kata anak korban Haposan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up