Muhammad Yunus
Kamis, 18 September 2025 | 15:13 WIB
Keluarga korban Linda (menunjuk) meluapkan amarahnya di ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (18/9/2025) [Suara.com/ANTARA]

“Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata dia.

Korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK).

Usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).

Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan.

Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah.

Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.

"Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah," kata anak korban Haposan.

Load More