Muhammad Yunus
Kamis, 09 Oktober 2025 | 20:54 WIB
Menko PM A. Muhaimin Iskandar dan Menag Nazaruddin Umar [Suara.com/Lilis Varwati]
Baca 10 detik
  • Melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang berpotensi rusak
  • Pendataan bisa lebih akurat dan penanganan bisa dilakukan lebih cepat
  • Waktu layanan call center akan mengikuti jam pelayanan publik Kementerian PU

SuaraJakarta.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengumumkan Call Center 158.

Dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum sebagai call center yang dapat dihubungi masyarakat untuk melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang berpotensi rusak.

"Call center ini kita siapkan agar semua pihak bisa melaporkan dengan cepat bila menemukan masalah infrastruktur di pesantren. Harapannya, pendataan bisa lebih akurat dan penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” kata Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.

Muhaimin menjelaskan, keberadaan call center ini bertujuan agar proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren bisa berjalan cepat dan akurat.

Ia berharap, masyarakat bijak dalam menggunakan layanan call center untuk melaporkan kondisi infrastruktur pesantren ini.

Ia mengimbau masyarakat jangan menyalahgunakan call center ini dengan memberikan informasi yang tidak benar atau memberikan laporan palsu.

“Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk kedaruratan. Mari kita gotong royong saling memberi informasi dan taktis, jangan menjadikan ini main-main," katanya.

Waktu layanan call center akan mengikuti jam pelayanan publik Kementerian PU yaitu 08.30 - 15.30 WIB.

Untuk menghubungi call center 158 menggunakan operator seluler Telkomsel dan Tri perlu menambahkan kode area (021).

Baca Juga: PKB Gelar Lomba Karikatur Gus Imin, Meriahkan Harlah ke-27 Partai

Sementara masyarakat dapat langsung menghubungi 158 jika menggunakan telepon dengan operator seluler lainnya.

Load More