- Pelaku dan korban hubungannya berpacaran atau teman dekat
- Pelaku menyiramkan bensin dekat rumah korban
- Warga yang mengetahui langsung memadamkan api
SuaraJakarta.id - Seorang laki-laki berinisial TB (21) nekat membakar rumah mantan pacarnya yang berinisial YP di Jalan Pasir 3, RT 02/RW 06, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Karena tak rela hubungan yang telah dijalani selama delapan bulan akhirnya diputus.
"Pelaku ini hubungannya berpacaran atau teman dekat, dari situ mereka ada permasalahan karena memang diputus oleh pelapor," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Polsek Jagakarsa Jakarta, Senin (20/10).
Nurma mengatakan, kasus itu terjadi pada Jumat (17/10) sekitar jam 03.00 WIB pagi di rumah kontrakan Jalan Pasir 3, RT 02 RW 6, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dikatakan usai pertikaian itu, pelaku mendatangi sang mantan pukul 03.00 WIB. Saat itu dia membawa bensin yang sudah dibeli dari kios terdekat.
"Pelaku menyiramkan bensin yang dibelinya di dekat rumah korban," katanya.
Kemudian, pelaku menyiramkan bensin ke peralatan kayu yang ada di rumah korban dan langsung menghidupkan korek api untuk membakar.
Namun tak berlangsung lama, warga yang mengetahui langsung memadamkan api setelah ibu korban atau pelapor berinisial SM (47) berteriak minta tolong.
Tak sampai di situ, SM kemudian melaporkan hal ini kepada Polsek Jagakarsa yang segera mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Jalan Pengunjuk Rasa ke Istana Merdeka Diblokade Aparat, Ini Isi Demo Mahasiswa
"Berdasarkan percakapan antara pelaku dan korban, dalam waktu empat jam saja kita sudah dapat mengamankan pelaku di tempat kerjanya di Bekasi," katanya.
Dalam pemeriksaannya, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba sehingga dinyatakan melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/210/10/2025/Polsek Jagakarsa pada tanggal 17 Oktober 2025.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu buah korek api, satu unit sepeda motor yang dipakai untuk membeli bensin dan satu unit telepon seluler.
Selain itu, satu rak sepatu kayu, pakaian bekas terbakar, satu unit sepeda anak bekas yang dibakar dan satu lembar kain gorden kain bekas terbakar.
Pembakaran rumah tinggal yang sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors