-
Istri HZ mutilasi alat vital suami NI di kamar karena cemburu buta atas perselingkuhan setelah cek HP.
-
Rekonstruksi 25 adegan di Kebon Jeruk memastikan kronologi tragis penganiayaan fatal berujung kematian korban NI.
-
Korban NI meninggal dunia beberapa hari usai luka parah. Pelaku dijerat Pasal 44 UU KDRT dan 351 KUHP.
Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Mapolsek Kebon Jeruk dengan dipimpin oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi-saksi, dan pemeran pengganti korban.
Ganda menjelaskan, kejadian ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari rumah sakit mengenai adanya korban penganiayaan dengan luka serius.
“Kami menerima laporan dari rumah sakit, kemudian tim melakukan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara), dan menelusuri ke rumah sakit. Ternyata benar, korban sudah dalam perawatan dengan kondisi alat kelamin terputus,” ujar Ganda.
Atas perbuatannya, pelaku HZ dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Kasus ini menjadi pengingat tragis akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya pengelolaan emosi dalam konflik pribadi. [Antara]
Berita Terkait
-
Detik-Detik Pelajar Tenggelam di Kali Cengkareng: Warga Sempat Ulurkan Bambu Penyelamat
-
400 Rumah Hangus! Toko Ini Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Dahsyat di Jakarta Barat
-
Titik Rawan Jakarta Barat Dijaga Ketat! Polres Kerahkan Personel Gabungan
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
Pria Diduga Preman Ancam Warga Terekam CCTV di Pasar Buah Angke
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu