- Menjaga privasi pengunjung sekaligus membedakan kegiatan dokumentasi pribadi maupun komersial
- Aturan tersebut dirancang mengingat semakin beragamnya aktivitas non-olahraga
- Mendukung industri kreatif sebagai bagian dari kontribusi ekonomi masyarakat
SuaraJakarta.id - Pengelola kawasan Gelora Bung Karno (GBK) menyiapkan aturan terbaru bagi komunitas fotografi.
Untuk menjaga privasi pengunjung sekaligus membedakan kegiatan dokumentasi pribadi maupun komersial.
"Semua kegiatan dokumentasi harus berdasarkan norma kesopanan dan tidak mengganggu aktivitas fisik maupun privasi pengunjung," kata Direktur Umum Pengawas Pengelolaan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Hadi Sulistia saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/10).
Dia mengatakan aturan terkait komunitas fotografi tersebut sedang dalam proses pembahasan untuk perbaikan yang menyesuaikan syarat beserta ketentuannya.
Menurut dia, aturan tersebut dirancang mengingat semakin beragamnya aktivitas non-olahraga di kawasan tersebut, termasuk kegiatan wisuda dan fotografi dalam bentuk komersial.
“Untuk kegiatan non-komersial, tidak ada biaya, tapi dikenakan biaya bagi kegiatan fotografi komersial. Tujuannya, agar jumlah dan area kegiatan fotografer tidak mengganggu aktivitas serta privasi pengunjung,” ucap Hadi.
Dia menambahkan pengaturan tersebut tetap berpijak pada prinsip inklusif, tidak mengganggu kegiatan publik, menghormati privasi dan perlindungan data pribadi.
Serta mendukung industri kreatif sebagai bagian dari kontribusi ekonomi masyarakat.
Terkait besaran tarif izin komersial, kata dia, nilainya bervariasi, tergantung lokasi dan jenis kegiatan. Sementara untuk kegiatan, seperti penelitian, studi banding lembaga pendidikan, atau survei, umumnya tidak dikenakan biaya.
Baca Juga: Dana DKI Jakarta Rp14 Triliun 'Menganggur'? Rano Karno Ungkap Fakta Sebenarnya
Kegiatan dokumentasi pribadi diperbolehkan dengan menggunakan ponsel, kamera mirrorless, DSLR, atau kamera aksi, termasuk penggunaan tongkat swafoto (tongsis), dan monopod.
Namun untuk kegiatan di luar kepentingan pribadi, seperti pengambilan gambar komersial, penelitian, liputan media, atau produksi video musik dan iklan, wajib mendapatkan izin tertulis dari pengelola GBK.
"Alur izin tertulis tergantung dari tujuan kegiatan dokumentasinya, misal untuk kegiatan syuting video iklan atau lagu, maka diajukan ke kepala unit yang akan menjadi lokasi syuting," terang Hadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
MUI Puji Polri Ungkap 197 Ton hingga Tangkap 51.763 Tersangka Narkoba
-
4 Tahun Utang PON Papua Belum Dibayar, Purbaya Turun Tangan!
-
Efek Domino Kasus Chromebook Nadiem: Kejagung Periksa Pejabat di Daerah
-
GBK Perketat Aturan Fotografi: Siap-Siap Izin Kalau Mau Komersial
-
SPF 50+ Tapi Tetap Ringan? Ini 4 Sunscreen Gel Andalan untuk Kulit Berminyak di Iklim Tropis