Muhammad Yunus
Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:35 WIB
Stadion GBK. [Dok. Suara.com/Adie Prasetyo]
Baca 10 detik
  • Menjaga privasi pengunjung sekaligus membedakan kegiatan dokumentasi pribadi maupun komersial
  • Aturan tersebut dirancang mengingat semakin beragamnya aktivitas non-olahraga
  • Mendukung industri kreatif sebagai bagian dari kontribusi ekonomi masyarakat 

SuaraJakarta.id - Pengelola kawasan Gelora Bung Karno (GBK) menyiapkan aturan terbaru bagi komunitas fotografi.

Untuk menjaga privasi pengunjung sekaligus membedakan kegiatan dokumentasi pribadi maupun komersial.

"Semua kegiatan dokumentasi harus berdasarkan norma kesopanan dan tidak mengganggu aktivitas fisik maupun privasi pengunjung," kata Direktur Umum Pengawas Pengelolaan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Hadi Sulistia saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/10).

Dia mengatakan aturan terkait komunitas fotografi tersebut sedang dalam proses pembahasan untuk perbaikan yang menyesuaikan syarat beserta ketentuannya.

Menurut dia, aturan tersebut dirancang mengingat semakin beragamnya aktivitas non-olahraga di kawasan tersebut, termasuk kegiatan wisuda dan fotografi dalam bentuk komersial.

“Untuk kegiatan non-komersial, tidak ada biaya, tapi dikenakan biaya bagi kegiatan fotografi komersial. Tujuannya, agar jumlah dan area kegiatan fotografer tidak mengganggu aktivitas serta privasi pengunjung,” ucap Hadi.

Dia menambahkan pengaturan tersebut tetap berpijak pada prinsip inklusif, tidak mengganggu kegiatan publik, menghormati privasi dan perlindungan data pribadi.

Serta mendukung industri kreatif sebagai bagian dari kontribusi ekonomi masyarakat.

Terkait besaran tarif izin komersial, kata dia, nilainya bervariasi, tergantung lokasi dan jenis kegiatan. Sementara untuk kegiatan, seperti penelitian, studi banding lembaga pendidikan, atau survei, umumnya tidak dikenakan biaya.

Baca Juga: Dana DKI Jakarta Rp14 Triliun 'Menganggur'? Rano Karno Ungkap Fakta Sebenarnya

Kegiatan dokumentasi pribadi diperbolehkan dengan menggunakan ponsel, kamera mirrorless, DSLR, atau kamera aksi, termasuk penggunaan tongkat swafoto (tongsis), dan monopod.

Namun untuk kegiatan di luar kepentingan pribadi, seperti pengambilan gambar komersial, penelitian, liputan media, atau produksi video musik dan iklan, wajib mendapatkan izin tertulis dari pengelola GBK.

"Alur izin tertulis tergantung dari tujuan kegiatan dokumentasinya, misal untuk kegiatan syuting video iklan atau lagu, maka diajukan ke kepala unit yang akan menjadi lokasi syuting," terang Hadi.

Load More