- MKD pulihkan status Uya Kuya sebagai Anggota DPR setelah ia dinyatakan tidak melanggar kode etik.
- Uya Kuya dianggap sebagai korban hoaks, karena video tariannya disalahartikan terkait isu gaji DPR.
- Selain pemulihan status, MKD juga memutuskan agar nama baik Uya Kuya sebagai wakil rakyat dipulihkan.
SuaraJakarta.id - Anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama alias Uya Kuya, akan segera kembali aktif bertugas di parlemen setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk memulihkan status keanggotaannya.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Uya tidak terbukti melanggar kode etik dan justru menjadi korban berita bohong (hoaks).
Kasus ini bermula dari video-video Uya Kuya yang viral di media sosial, di mana ia menari di berbagai lokasi.
Video tersebut kemudian disebarkan dengan narasi palsu yang mengaitkannya dengan isu kenaikan gaji Anggota DPR, sehingga memicu kemarahan publik.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menegaskan bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, MKD menemukan fakta yang berlawanan dengan tuduhan yang beredar.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Imron saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta.
Akibat hoaks tersebut, Uya Kuya tidak hanya menerima hujatan publik tetapi juga mengalami kerugian materiel setelah rumahnya dijarah oleh pihak tak bertanggung jawab.
Meski MKD menilai Uya seharusnya lebih cepat memberikan klarifikasi, putusan akhir tetap berpihak padanya.
Dengan keputusan ini, MKD memerintahkan pemulihan nama baik dan status Uya Kuya secara penuh.
Baca Juga: Jangan Terprovokasi! Cek Fakta Sebelum Sebarkan Info Demo
"Bahwa karena itu tuh nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan juga kedudukannya di DPR RI sebagai Anggota DPR RI," tegas Imron.
Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dibebaskan dari tuduhan, tiga anggota dewan lainnya, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), diputuskan melanggar kode etik dan tetap dinonaktifkan dari DPR RI dengan durasi yang bervariasi. Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital