- MKD pulihkan status Uya Kuya sebagai Anggota DPR setelah ia dinyatakan tidak melanggar kode etik.
- Uya Kuya dianggap sebagai korban hoaks, karena video tariannya disalahartikan terkait isu gaji DPR.
- Selain pemulihan status, MKD juga memutuskan agar nama baik Uya Kuya sebagai wakil rakyat dipulihkan.
SuaraJakarta.id - Anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama alias Uya Kuya, akan segera kembali aktif bertugas di parlemen setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk memulihkan status keanggotaannya.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Uya tidak terbukti melanggar kode etik dan justru menjadi korban berita bohong (hoaks).
Kasus ini bermula dari video-video Uya Kuya yang viral di media sosial, di mana ia menari di berbagai lokasi.
Video tersebut kemudian disebarkan dengan narasi palsu yang mengaitkannya dengan isu kenaikan gaji Anggota DPR, sehingga memicu kemarahan publik.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menegaskan bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, MKD menemukan fakta yang berlawanan dengan tuduhan yang beredar.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Imron saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta.
Akibat hoaks tersebut, Uya Kuya tidak hanya menerima hujatan publik tetapi juga mengalami kerugian materiel setelah rumahnya dijarah oleh pihak tak bertanggung jawab.
Meski MKD menilai Uya seharusnya lebih cepat memberikan klarifikasi, putusan akhir tetap berpihak padanya.
Dengan keputusan ini, MKD memerintahkan pemulihan nama baik dan status Uya Kuya secara penuh.
Baca Juga: Jangan Terprovokasi! Cek Fakta Sebelum Sebarkan Info Demo
"Bahwa karena itu tuh nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan juga kedudukannya di DPR RI sebagai Anggota DPR RI," tegas Imron.
Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dibebaskan dari tuduhan, tiga anggota dewan lainnya, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), diputuskan melanggar kode etik dan tetap dinonaktifkan dari DPR RI dengan durasi yang bervariasi. Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan