- MKD pulihkan status Uya Kuya sebagai Anggota DPR setelah ia dinyatakan tidak melanggar kode etik.
- Uya Kuya dianggap sebagai korban hoaks, karena video tariannya disalahartikan terkait isu gaji DPR.
- Selain pemulihan status, MKD juga memutuskan agar nama baik Uya Kuya sebagai wakil rakyat dipulihkan.
SuaraJakarta.id - Anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama alias Uya Kuya, akan segera kembali aktif bertugas di parlemen setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk memulihkan status keanggotaannya.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Uya tidak terbukti melanggar kode etik dan justru menjadi korban berita bohong (hoaks).
Kasus ini bermula dari video-video Uya Kuya yang viral di media sosial, di mana ia menari di berbagai lokasi.
Video tersebut kemudian disebarkan dengan narasi palsu yang mengaitkannya dengan isu kenaikan gaji Anggota DPR, sehingga memicu kemarahan publik.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menegaskan bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, MKD menemukan fakta yang berlawanan dengan tuduhan yang beredar.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Imron saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta.
Akibat hoaks tersebut, Uya Kuya tidak hanya menerima hujatan publik tetapi juga mengalami kerugian materiel setelah rumahnya dijarah oleh pihak tak bertanggung jawab.
Meski MKD menilai Uya seharusnya lebih cepat memberikan klarifikasi, putusan akhir tetap berpihak padanya.
Dengan keputusan ini, MKD memerintahkan pemulihan nama baik dan status Uya Kuya secara penuh.
Baca Juga: Jangan Terprovokasi! Cek Fakta Sebelum Sebarkan Info Demo
"Bahwa karena itu tuh nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan juga kedudukannya di DPR RI sebagai Anggota DPR RI," tegas Imron.
Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dibebaskan dari tuduhan, tiga anggota dewan lainnya, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), diputuskan melanggar kode etik dan tetap dinonaktifkan dari DPR RI dengan durasi yang bervariasi. Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors