- MKD pulihkan status Uya Kuya sebagai Anggota DPR setelah ia dinyatakan tidak melanggar kode etik.
- Uya Kuya dianggap sebagai korban hoaks, karena video tariannya disalahartikan terkait isu gaji DPR.
- Selain pemulihan status, MKD juga memutuskan agar nama baik Uya Kuya sebagai wakil rakyat dipulihkan.
SuaraJakarta.id - Anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama alias Uya Kuya, akan segera kembali aktif bertugas di parlemen setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk memulihkan status keanggotaannya.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Uya tidak terbukti melanggar kode etik dan justru menjadi korban berita bohong (hoaks).
Kasus ini bermula dari video-video Uya Kuya yang viral di media sosial, di mana ia menari di berbagai lokasi.
Video tersebut kemudian disebarkan dengan narasi palsu yang mengaitkannya dengan isu kenaikan gaji Anggota DPR, sehingga memicu kemarahan publik.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menegaskan bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, MKD menemukan fakta yang berlawanan dengan tuduhan yang beredar.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Imron saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta.
Akibat hoaks tersebut, Uya Kuya tidak hanya menerima hujatan publik tetapi juga mengalami kerugian materiel setelah rumahnya dijarah oleh pihak tak bertanggung jawab.
Meski MKD menilai Uya seharusnya lebih cepat memberikan klarifikasi, putusan akhir tetap berpihak padanya.
Dengan keputusan ini, MKD memerintahkan pemulihan nama baik dan status Uya Kuya secara penuh.
Baca Juga: Jangan Terprovokasi! Cek Fakta Sebelum Sebarkan Info Demo
"Bahwa karena itu tuh nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan juga kedudukannya di DPR RI sebagai Anggota DPR RI," tegas Imron.
Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dibebaskan dari tuduhan, tiga anggota dewan lainnya, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), diputuskan melanggar kode etik dan tetap dinonaktifkan dari DPR RI dengan durasi yang bervariasi. Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas