SuaraJakarta.id - Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) menganjurkan warga untuk mewaspadai peredaran masif hoaks di ruang digital.
Berkenaan dengan demonstrasi-demonstrasi yang sejak Kamis (28/8) terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Dalam keterangan persnya yang dikonfirmasi, Mafindo menyampaikan bahwa hoaks yang beredar mencakup klaim penjarahan di gedung DPR dan Mall Atrium Senen serta hoaks yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau deep fake.
Menurut Mafindo, hoaks mengenai kerusuhan, penjarahan, dan represi aparat yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan bisa memperkeruh situasi dan memicu eskalasi kekerasan.
"Akibatnya, muncul ketidakpastian, kemarahan, hasutan kebencian, dan aksi kekerasan," kata Ketua Presidium Mafindo Septiaji Eko Nugroho, Senin 1 September 2025.
Dia mengingatkan masyarakat agar mewaspadai peredaran misinformasi, disinformasi, malinformasi, dan ujaran kebencian di antara informasi yang membanjiri platform media sosial.
"Masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh konten tidak jelas, hoaks, maupun hasutan kebencian," kata Septiaji.
Dia juga mengingatkan warga agar memanfaatkan informasi dari media massa arus utama maupun platform media sosial secara bertanggung jawab.
Septiaji mengemukakan bahwa bersamaan dengan demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat di jalanan, warganet menyuarakan aspirasi mereka melalui aktivisme di ruang digital.
Baca Juga: Presiden Prabowo : Saya Yakin Rakyat Bersama Saya
Warganet menampilkan siaran langsung serta menyuarakan pendapat dan aspirasi mereka melalui platform-platform digital.
Septiaji mengatakan bahwa aktivisme di ruang digital kadang disertai doxing atau pembukaan data pribadi tanpa izin, pelanggaran privasi, persekusi daring, serta serangan siber.
Septiaji menyampaikan pula bahwa Mafindo mendukung pelaksanaan demonstrasi sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin dalam negara demokrasi.
Namun, Mafindo menentang aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat maupun demonstran.
"Menjarah adalah tindakan yang harus dijauhi karena tergolong tindak pidana pencurian," kata Septiaji.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dana DKI Jakarta Rp14 Triliun 'Menganggur'? Rano Karno Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Cadangan Emas Terbesar Indonesia Ditemukan di Pulau Sulawesi, Siap Produksi!
-
Fakta di Balik Vonis Ijonk: Peran Aktor dalam Kasus Vape Ilegal Terungkap
-
Eks Kapolres Divonis 19 Tahun! KPAI: Ini Bukti Keadilan untuk Anak
-
Nenek 73 Tahun Meninggal Akibat Ledakan Gas, Polisi Ungkap Penyebabnya!