- Transjakarta menentang segala bentuk kekerasan seksual dan telah melakukan berbagai kampanye
- Unjuk rasa sejumlah karyawan yang menyoroti dugaan kasus pelecehan di internal Badan Usaha Milik Daerah
- Karyawan yang terlibat dalam pelanggaran etik telah dijatuhi sanksi disiplin
"Perlu diketahui, di Transjakarta ada tujuh serikat pekerja. Mereka menjadi mitra strategis perusahaan dalam menyampaikan aspirasi dan mencari solusi terbaik bagi kepentingan bersama," ujar Ayu.
Ayu mengungkapkan, pada Desember mendatang, Transjakarta akan memulai proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru.
Forum ini menjadi sarana resmi dan efektif untuk membahas berbagai aspirasi karyawan secara konstruktif dan transparan.
"Bulan Desember nanti, kami akan memulai perundingan PKB terbaru, yang merupakan sarana resmi dan efektif untuk menyampaikan serta membahas seluruh aspirasi secara konstruktif," ungkap Ayu.
Melalui pernyataan ini, Transjakarta menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Tiga karyawan PT Transjakarta diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025.
Kasus tersebut memicu sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI PT Transjakarta menggelar aksi protes di depan kantor Transjakarta, Jakarta Timur.
"Pertama, adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, dimana anggota kita selaku bawahannya," kata Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transportasi Jakarta, Indra Kurniawan di depan kantor Transjakarta, Rabu.
Satu korban bekerja di bagian Satuan Tugas (Satgas) Transcare, yakni layanan antar-jemput Transjakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta.
Baca Juga: Operator Air Mancur Patung Kuda Ditemukan Tewas Tersengat Listrik
Sedangkan dua korban lainnya bertugas sebagai Satuan Tugas Transjakarta bidang layanan wisata.
Dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.
"Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei, artinya, ya sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir, tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan