- Transjakarta menentang segala bentuk kekerasan seksual dan telah melakukan berbagai kampanye
- Unjuk rasa sejumlah karyawan yang menyoroti dugaan kasus pelecehan di internal Badan Usaha Milik Daerah
- Karyawan yang terlibat dalam pelanggaran etik telah dijatuhi sanksi disiplin
"Perlu diketahui, di Transjakarta ada tujuh serikat pekerja. Mereka menjadi mitra strategis perusahaan dalam menyampaikan aspirasi dan mencari solusi terbaik bagi kepentingan bersama," ujar Ayu.
Ayu mengungkapkan, pada Desember mendatang, Transjakarta akan memulai proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru.
Forum ini menjadi sarana resmi dan efektif untuk membahas berbagai aspirasi karyawan secara konstruktif dan transparan.
"Bulan Desember nanti, kami akan memulai perundingan PKB terbaru, yang merupakan sarana resmi dan efektif untuk menyampaikan serta membahas seluruh aspirasi secara konstruktif," ungkap Ayu.
Melalui pernyataan ini, Transjakarta menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Tiga karyawan PT Transjakarta diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025.
Kasus tersebut memicu sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI PT Transjakarta menggelar aksi protes di depan kantor Transjakarta, Jakarta Timur.
"Pertama, adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, dimana anggota kita selaku bawahannya," kata Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transportasi Jakarta, Indra Kurniawan di depan kantor Transjakarta, Rabu.
Satu korban bekerja di bagian Satuan Tugas (Satgas) Transcare, yakni layanan antar-jemput Transjakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta.
Baca Juga: Operator Air Mancur Patung Kuda Ditemukan Tewas Tersengat Listrik
Sedangkan dua korban lainnya bertugas sebagai Satuan Tugas Transjakarta bidang layanan wisata.
Dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.
"Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei, artinya, ya sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir, tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
Terkini
-
Maut Siswa di Kolong JakLingko, Gubernur Pramono Anung: Kami Akan Bertanggungjawab
-
Taksi Oleng Tabrak Pembatas Jalan Layang Pesing Telan Korban
-
Transjakarta Terapkan 'Zero Tolerance' Pasca Demo Karyawan Soal Dugaan Pelecehan Seksual
-
Operator Air Mancur Patung Kuda Ditemukan Tewas Tersengat Listrik
-
Mbak Cicha Hanindhito Himawan Pramana: SIM PKK Bisa Jadi Data Rujukan Program