Rully Fauzi
Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:45 WIB
Hotel Sultan Jakarta. [Suara.com / Fajar Ramadhan]
Baca 10 detik
  • Hamdan Zoelva menilai ada perlakuan berbeda pengadilan terhadap PT Indobuildco, karena putusan provisi yang menguntungkan kliennya tidak dieksekusi, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses cepat.

  • Ia menyebut putusan serta merta dan penetapan eksekusi cacat hukum, karena tidak didasarkan pada putusan berkekuatan hukum tetap dan tanpa jaminan sesuai aturan MA, sementara proses banding dan perlawanan masih berjalan.

  • PT Indobuildco menegaskan tidak melawan negara, meminta konsistensi penegakan hukum, serta mengingatkan bahwa objek sengketa tak bisa dieksekusi atau dialihkan sebelum ada putusan inkrah.

Hamdan menegaskan bahwa PT Indobuildco tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan yang dilakukan oleh pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara.

Ia menolak anggapan bahwa tanah Hak Pengelolaan (HPL) adalah milik Kemensetneg atau PPK GBK.

"Kewenangan atas tanah HPL itu bukan sebagai pemilik, melainkan hanya delegasi untuk mengelola dan mengurus. Negara tidak pernah menjadi pemilik tanah. Lebih keliru lagi jika kemudian merasa berhak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora milik PT Indobuildco tanpa mekanisme pembebasan hak, tanpa ganti rugi, dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Hamdan Zoelva.

Dalam kesempatan yang sama, Hamdan juga menekankan tiga poin penting yang perlu menjadi perhatian publik;

• Segala tindakan terkait eksekusi atas suatu putusan merupakan kewenangan pengadilan, bukan pihak lain.

• Karyawan dan serikat pekerja memiliki hak hukum untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga atas rencana eksekusi.

• Objek yang masih disengketakan di pengadilan tidak dapat dialihkan kepada siapa pun sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berjalan hingga seluruh perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Load More