-
Hamdan Zoelva menilai ada perlakuan berbeda pengadilan terhadap PT Indobuildco, karena putusan provisi yang menguntungkan kliennya tidak dieksekusi, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses cepat.
-
Ia menyebut putusan serta merta dan penetapan eksekusi cacat hukum, karena tidak didasarkan pada putusan berkekuatan hukum tetap dan tanpa jaminan sesuai aturan MA, sementara proses banding dan perlawanan masih berjalan.
-
PT Indobuildco menegaskan tidak melawan negara, meminta konsistensi penegakan hukum, serta mengingatkan bahwa objek sengketa tak bisa dieksekusi atau dialihkan sebelum ada putusan inkrah.
Hamdan menegaskan bahwa PT Indobuildco tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan yang dilakukan oleh pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara.
Ia menolak anggapan bahwa tanah Hak Pengelolaan (HPL) adalah milik Kemensetneg atau PPK GBK.
"Kewenangan atas tanah HPL itu bukan sebagai pemilik, melainkan hanya delegasi untuk mengelola dan mengurus. Negara tidak pernah menjadi pemilik tanah. Lebih keliru lagi jika kemudian merasa berhak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora milik PT Indobuildco tanpa mekanisme pembebasan hak, tanpa ganti rugi, dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Hamdan Zoelva.
Dalam kesempatan yang sama, Hamdan juga menekankan tiga poin penting yang perlu menjadi perhatian publik;
• Segala tindakan terkait eksekusi atas suatu putusan merupakan kewenangan pengadilan, bukan pihak lain.
• Karyawan dan serikat pekerja memiliki hak hukum untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga atas rencana eksekusi.
• Objek yang masih disengketakan di pengadilan tidak dapat dialihkan kepada siapa pun sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berjalan hingga seluruh perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Dari Pahlawan Teknologi Jadi Terdakwa: Akhir Getir Perjalanan Nadiem
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Vonis Chromebook: Titik Balik Penegakan Hukum atau Sekadar Kasus Besar?
-
Dari Chromebook ke Proyek Strategis: Bisakah Hukum Berlaku Konsisten?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris