-
Hamdan Zoelva menilai ada perlakuan berbeda pengadilan terhadap PT Indobuildco, karena putusan provisi yang menguntungkan kliennya tidak dieksekusi, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses cepat.
-
Ia menyebut putusan serta merta dan penetapan eksekusi cacat hukum, karena tidak didasarkan pada putusan berkekuatan hukum tetap dan tanpa jaminan sesuai aturan MA, sementara proses banding dan perlawanan masih berjalan.
-
PT Indobuildco menegaskan tidak melawan negara, meminta konsistensi penegakan hukum, serta mengingatkan bahwa objek sengketa tak bisa dieksekusi atau dialihkan sebelum ada putusan inkrah.
SuaraJakarta.id - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyoroti adanya perlakuan berbeda di muka hukum oleh pengadilan terhadap PT Indobuildco dibandingkan dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan PPK GBK terkait pelaksanaan eksekusi putusan.
Hamdan menjelaskan bahwa jauh sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024 yang amar putusannya memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK menghentikan seluruh aktivitas di Kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, putusan provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan.
Bahkan pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan belum adanya izin Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, padahal putusan provisi yang bersifat eksekutorial menurut hukum wajib dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.
Sebaliknya, ketika pihak Kemensetneg dan PPK GBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025, izin diberikan dengan cepat sehingga terbit Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026 serta aanmaning kedua yang dijadwalkan 9 Februari 2026.
“Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda. Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat,” tegas Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum PT Indobuildco.
Menurut Hamdan, rencana eksekusi tersebut didasarkan pada putusan serta merta dan aanmaning yang cacat hukum sehingga tidak dapat dilaksanakan.
Pertama, putusan serta merta tidak didasarkan pada putusan perdata terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora bukan milik PT Indobuildco, ataupun bahwa kedua HGB tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan gugur.
Karena itu, penjatuhan putusan serta merta bertentangan dengan Buku II Mahkamah Agung RI serta SEMA Nomor 3 Tahun 2000.
Kedua, penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi sebagaimana diwajibkan SEMA Nomor 4 Tahun 2001.
Ketiga, saat ini PT Indobuildco telah mengajukan upaya hukum banding dan perlawanan partij verzet. Ke depan juga akan terdapat sejumlah gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), sehingga perkara ini belum selesai secara hukum.
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menekankan pentingnya konsistensi aparat peradilan dalam menerapkan hukum.
"Kalau putusan provisi yang bersifat eksekutorial saja tidak dijalankan, tetapi putusan serta merta yang cacat hukum justru dipaksakan, ini jelas mencederai prinsip persamaan di muka hukum," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam perkara tata usaha negara telah terdapat putusan berbeda.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 secara tegas menyatakan perintah Kemensetneg kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti dinyatakan batal dan tidak sah, karena menurut majelis hakim tidak terdapat satu pun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menghukum serta memerintahkan hal tersebut.
Berita Terkait
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Menurut Hukum Islam
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini