- Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas seperti one way, contraflow, dan ganjil genap untuk Mudik Lebaran 2026.
- Sistem one way pada arus mudik berlaku 17–20 Maret 2026 di tol Jawa, diatur bersama PUPR dan Polri.
- Pembatasan operasional truk dan pengecualian layanan publik diberlakukan bersamaan dengan skema rekayasa lalu lintas tersebut.
Aturan ini akan diberlakukan bersamaan dengan skema one way dan contraflow untuk mengendalikan volume kendaraan di jalan tol.
Namun, sejumlah kendaraan tetap dikecualikan dari aturan ganjil genap, di antaranya ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan dinas TNI dan Polri dan angkutan umum pelat kuning, serta kendaraan-kendaraan tersebut tetap dapat melintas demi kepentingan pelayanan masyarakat.
Truk Juga Akan Dibatasi Saat Mudik
Selain kendaraan pribadi, pemerintah juga berencana membatasi operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat saat musim mudik.
Dengan berbagai rekayasa lalu lintas tersebut, masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan mudik lebih awal.
Memahami jadwal one way, contraflow, serta ganjil genap sangat penting agar pemudik dapat menentukan waktu keberangkatan yang tepat dan menghindari kepadatan lalu lintas.
Perencanaan perjalanan yang baik diharapkan dapat membuat mudik Lebaran 2026 tetap nyaman, aman, dan lancar.
Baca Juga: Warga Jakarta Wajib Tahu! Waktu Imsak Hari ini, 4 Maret 2026 Jangan Sampai Mepet Subuh
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Mudik Lebaran, Mas Dhito Minta PUPR Gerak Cepat Penanganan Jalan Berlubang
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Pemudik di Terminal Kampung Rambutan Meningkat Drastis di H-6 Lebaran
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus