- Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas seperti one way, contraflow, dan ganjil genap untuk Mudik Lebaran 2026.
- Sistem one way pada arus mudik berlaku 17–20 Maret 2026 di tol Jawa, diatur bersama PUPR dan Polri.
- Pembatasan operasional truk dan pengecualian layanan publik diberlakukan bersamaan dengan skema rekayasa lalu lintas tersebut.
Aturan ini akan diberlakukan bersamaan dengan skema one way dan contraflow untuk mengendalikan volume kendaraan di jalan tol.
Namun, sejumlah kendaraan tetap dikecualikan dari aturan ganjil genap, di antaranya ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan dinas TNI dan Polri dan angkutan umum pelat kuning, serta kendaraan-kendaraan tersebut tetap dapat melintas demi kepentingan pelayanan masyarakat.
Truk Juga Akan Dibatasi Saat Mudik
Selain kendaraan pribadi, pemerintah juga berencana membatasi operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat saat musim mudik.
Dengan berbagai rekayasa lalu lintas tersebut, masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan mudik lebih awal.
Memahami jadwal one way, contraflow, serta ganjil genap sangat penting agar pemudik dapat menentukan waktu keberangkatan yang tepat dan menghindari kepadatan lalu lintas.
Perencanaan perjalanan yang baik diharapkan dapat membuat mudik Lebaran 2026 tetap nyaman, aman, dan lancar.
Baca Juga: Warga Jakarta Wajib Tahu! Waktu Imsak Hari ini, 4 Maret 2026 Jangan Sampai Mepet Subuh
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Mudik Lebaran, Mas Dhito Minta PUPR Gerak Cepat Penanganan Jalan Berlubang
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Pemudik di Terminal Kampung Rambutan Meningkat Drastis di H-6 Lebaran
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ini Waktu Terbaik Mudik Lebaran 2026 Agar Tidak Terjebak One Way
-
Maghrib Jakarta Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Puasa Rabu 4 Maret 2026
-
Wajib Tahu! Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Agar Tak Terjebak Macet
-
Warga Jakarta Wajib Tahu! Waktu Imsak Hari ini, 4 Maret 2026 Jangan Sampai Mepet Subuh
-
Cek Fakta: Viral Undian Haji dan Umrah Gratis 2026 Kemenag, Benarkah atau Modus Penipuan?