- Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional periode 2026–2031 resmi dilantik di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Jumat, 8 Mei 2026.
- Ketua terpilih Prof. Dr. Harris Arthur Hedar berkomitmen membangun organisasi advokat yang modern, intelektual, serta beretika tinggi bagi masyarakat.
- Pemerintah dan KPK menekankan pentingnya peran advokat sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
SuaraJakarta.id - Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional periode 2026–2031 resmi dilantik di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Pelantikan ini menjadi penanda langkah organisasi dalam memperkuat kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia.
Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua KPK Setyo Budiyanto, serta Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Hadir pula anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi.
PERADI Profesional periode 2026–2031 dipimpin oleh Prof Dr Harris Arthur Hedar SH, MH. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa organisasi ini hadir sebagai respons atas kebutuhan zaman, bukan karena konflik di internal advokat.
"PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman," kata Harris.
Ia juga menyebut organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks.
"Dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal. Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan," ucap Harris.
Pesan Wamen Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pesan kepada para pengurus PERADI Profesional. Sambutan disampaikan secara daring karena tidak dapat hadir langsung.
Baca Juga: Dua OTT KPK dalam Sehari: 5 Fakta Penting Kasus Pati dan Madiun
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, advokat memiliki hak mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan, baik tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.
"Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban, dan juga KUHAP melindungi hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak penyandang disabilitas, hak-hak orang tua, termasuk kelompok rentan, yakni ibu hamil dan orang sakit," kata Sharif.
Ia menegaskan bahwa peran advokat sangat penting dalam penegakan hukum, terutama dalam perlindungan hak asasi manusia.
"Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu? Karena dialah yang melakukan pembelaan," ucapnya.
Selain itu, ia mengingatkan adanya kewenangan tambahan bagi advokat dalam KUHAP yang baru, yakni mengajukan keberatan dalam proses hukum.
"Advokat tidak hanya mendampingi, tetapi juga dia berhak mengajukan keberatan. Dan lebih hebat lagi di dalam KUHAP yang baru, keberatan itu dicatatkan di dalam berita acara pemeriksaan," terang Sharif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak