- Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka pemalsuan akta autentik kepengurusan PT Alam Raya Abadi pada Jumat, 14 Agustus 2026.
- Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap lima tersangka dan menyerahkan mereka kepada jaksa penuntut umum untuk diproses hukum.
- Lima tersangka dicegah ke luar negeri selama 20 hari melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen yang berkaitan dengan pembuatan akta serta sejumlah dokumen PT Alam Raya Abadi yang disita dari Ikmal Yasir.
Selain itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah lima tersangka bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
“Terhadap lima orang tersangka, yaitu GG alias M, ARH, SAO, CJ, dan LMT, telah dilakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas RI untuk upaya hukum pencegahan ke luar negeri selama 20 hari,” ujar Ade.
Ade menegaskan, penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses penanganan perkara juga telah melalui mekanisme pengawasan internal Polri, mulai dari audit, klarifikasi hingga bedah perkara.
Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, serta Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri.
“Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan perkara a quo telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI