Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:28 WIB
Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik terkait perubahan susunan pengurus PT Alam Raya Abadi (ARA). [Dok Bareskrim]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka pemalsuan akta autentik kepengurusan PT Alam Raya Abadi pada Jumat, 14 Agustus 2026.
  • Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap lima tersangka dan menyerahkan mereka kepada jaksa penuntut umum untuk diproses hukum.
  • Lima tersangka dicegah ke luar negeri selama 20 hari melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen yang berkaitan dengan pembuatan akta serta sejumlah dokumen PT Alam Raya Abadi yang disita dari Ikmal Yasir.

Selain itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah lima tersangka bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

“Terhadap lima orang tersangka, yaitu GG alias M, ARH, SAO, CJ, dan LMT, telah dilakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas RI untuk upaya hukum pencegahan ke luar negeri selama 20 hari,” ujar Ade.

Ade menegaskan, penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses penanganan perkara juga telah melalui mekanisme pengawasan internal Polri, mulai dari audit, klarifikasi hingga bedah perkara.

Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, serta Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri.

“Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan perkara a quo telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Load More