Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:28 WIB
Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik terkait perubahan susunan pengurus PT Alam Raya Abadi (ARA). [Dok Bareskrim]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka pemalsuan akta autentik kepengurusan PT Alam Raya Abadi pada Jumat, 14 Agustus 2026.
  • Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap lima tersangka dan menyerahkan mereka kepada jaksa penuntut umum untuk diproses hukum.
  • Lima tersangka dicegah ke luar negeri selama 20 hari melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

SuaraJakarta.id - Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik terkait perubahan susunan pengurus PT Alam Raya Abadi (ARA).

Dari enam tersangka, satu orang berinisial LX masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), sementara lima lainnya telah ditangkap dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirrtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti.

“Berdasarkan fakta penyidikan atas empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti, forum gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status enam orang menjadi tersangka,” ujar Ade dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Keenam tersangka masing-masing berinisial LX, GG alias M, ARH, SAO, CJ, dan LMT. LX diketahui menjabat Direktur Utama setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT ARA. Sementara GG merupakan penerima kuasa LX untuk melaksanakan RUPSLB.

Adapun ARH dan SAO menjabat sebagai direktur setelah RUPSLB, CJ sebagai komisaris, sedangkan LMT merupakan notaris. LX dan GG diketahui merupakan warga negara China.

Ade mengungkapkan, LX saat ini berstatus DPO dalam perkara dugaan penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang ditangani Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

“Untuk tersangka LX, saat ini berstatus DPO dalam perkara penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara,” jelasnya.

Diduga Manipulasi Dokumen RUPSLB

Baca Juga: Dipimpin Brigjen Ade Safri, Bareskrim Polri Jual Beras SPHP demi Stabilitas Harga

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga para tersangka memalsukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan RUPSLB PT ARA. Dokumen yang diduga dipalsukan antara lain Berita Acara RUPSLB tertanggal 1 Maret 2025 beserta Akta Perubahan Nomor 58 tanggal 25 Maret 2025.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan pemalsuan Berita Acara RUPSLB 26 Maret 2025 beserta Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2025.

Dokumen-dokumen tersebut diduga digunakan untuk mengubah susunan Direksi dan Komisaris PT ARA.

“Di mana akta tersebut mengganti susunan pengurus Direksi dan Komisaris PT ARA,” kata Ade.

Dari enam tersangka, penyidik telah menangkap lima orang. Penangkapan terbaru dilakukan terhadap GG alias M di Bali pada Rabu (12/8/2026).

Lima tersangka yang telah ditangkap yakni GG, ARH, SAO, CJ, dan LMT. Mereka selanjutnya telah diserahkan kepada JPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Load More