Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020

Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan SIM Keliling di empat lokasi wilayah DKI Jakarta hari ini.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Agustus 2020 | 07:20 WIB
Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020
Mobil layanan SIM Keliling.

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat lokasi wilayah DKI Jakarta pada, Kamis (27/8/2020).

Dilansir dari laman resmi Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Adapun keempat lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini sebagai berikut:

  1. Jakarta Utara berada di ITC Cempaka Mas.
  2. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
  3. Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.
  4. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.

Selain di lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan masa berlaku SIM di sejumlah mal yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Otak Penembakan Bos Pelayaran Karyawatinya Sendiri, Keluarga Korban Syok

  1. Gandaria City: Senin-Sabtu pukul 12.00-18.00 WIB.
  2. Artha Gading: Senin-Sabtu pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.
  3. Pluit Village: Senin-Minggu pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.
  4. Taman Palem: Senin-Sabtu pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.
  5. Lippo Puri: Senin-Sabtu pukul 10.00-16.00 WIB.
  6. Blok M Square: Senin-Sabtu pukul 10.00-14.00 WIB.
  7. Mal Pelayanan Publik (MPP): Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
  8. Tamini Square: Senin-Sabtu pukul 11.00-19.00 WIB.

Adapun syarat perpanjangan masa berlaku SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya.

Lalu bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Namun ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga:Polisi Dalami Laporan Kasus Peretasan Situs Tempo.co dan Tirto.id

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.

Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial.

Jumlah pemohon perpanjangan SIM juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini