SuaraJakarta.id - Polisi menyita sejumlah barang bukti yang dipakai AWM, bidan Puskesmas Bandar Jaya yang joget bugil di aplikasi Boom Live. Barang bukti yang disita itu diduga dipakai saat bidang AWM joget bugil.
Kini sang bidan bugil belum menjadi tersangka, dia terancam kena pasal UU ITE. Polisi pun sudah menyita barang bukti yang diduga kuat digunakan bidan AWM saat melakukan adegan panas tersebut.
“Mulai dari kacamata, HP, dan perlengkapan lainnya,” kata Kasat Reskrim Lahat AKP Kurniawi Barmawi.
Bidan bugil AMW berulang kali siaran langsung bugil tanpa busana di aplikasi Boom Live.
Baca Juga:Adegan Bugil Live di Medsos, Bidan Muda Terancam Dijerat UU ITE
Kini kasusnya ditangani secara hukum, namun polisi belum menetapkannya menjadi tersangka.
Kurniawi Barmawi mengatakan, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap bidan honorer yang bertugas di Puskesmas Bandar Jaya tersebut.
Petugas kepolisian menyebut bidan berusia 23 tahun ini masih berstatus sebagai saksi dalam pertunjukan tanpa busana yang dilakukannya tersebut.
“Ya, saat ini yang bersangkutan (bidan AWM) masih menjadi saksi dalam kasus itu (video bugil di aplikasi Boom Live,” ujar dia saat dihubungi Suara.com pada Rabu (26/8/2020).
Kendati begitu, ia menilai saksi dapat ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-Undang ITE terkait konten pornografi yang disebarkan oleh yang bersangkutan itu.
Baca Juga:4 Fakta Bidan Siaran Live Tanpa Busana di Media Sosial, Raup Jutaan Rupiah
“Kita masih pakai UU ITE untuk yang bersangkutan. Tapi, masih sebagai saksi,” tambah dia.
- 1
- 2