Aturan Baru Protokol COVID-19 di Bekasi, Wajib Pakai Masker Kain 3 Lapis

Surat edaran ini menekankan kewajiban setiap warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan terutama penggunaan masker.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Agustus 2020 | 12:09 WIB
Aturan Baru Protokol COVID-19 di Bekasi, Wajib Pakai Masker Kain 3 Lapis
Ilustrasi pakai masker. (Pexels)

Mencuci masker kain dengan deterrjen, sabun setidaknya sehari sekali. Dan menghindari memakai masker longgar dan berbagai masker yang sudah dipakai.

Bagi pengurus wilayah (Ketua RT, RW, Kader PKK dan lain-lain) mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:Lebih Banyak Hotel dan Mal, Poster Wisata di Bekasi Ini Jadi Sorotan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini