Dalam memilih korban, Agus mencari sasaran seorang perempuan. Korbannya pun sudah cukup banyak hingga dia menjadi bahan pembicaraan.
"Korban yang dipilih rata-rata perempuan dan sudah cukup banyak. Waktu itu ada korban yang berani melapor akhirnya kami tangkap," ujarnya.
Ini bukan kali pertama Agus ditangkap. Pada 2018 silam Agus pernah diamankan Polsek Tegalsari atas kasus serupa.
"Pelaku sudah kami tahan sekarang ditahanan Mapolsek Wiyung Surabaya. Kami jerat Pasal 386 KUHP tentang pemerasan dan juncto Pasal 281 KUHP tentang Asusila di muka umum," pungkas Rasyad.
Baca Juga:Calonnya Tidak Dipilih Dampingi Machfud, PKS: Kami Ikuti Pilihan Pak MA
- 1
- 2