Untuk mengetahui berapa biaya perpanjangan SIM, berikut daftar harga perpanjang SIM 2020:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.
Syarat-syarat perpanjang SIM berupa dokumen yang harus dibawa dan dilengkapi sebagai berikut:
- KTP Asli dan fotokopinya 2 lembar.
- SIM A atau C yang masih berlaku dan fotokopinya 2 lembar.
- Surat keterangan sehat yang diurus di loket khusus.
- Biaya perpanjang SIM.
Baca Juga:Catat, Ini 3 Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Hari Minggu