SuaraJakarta.id - Seorang gadis SMP menjadi budak seks ayah tirinya sendiri selama 5 tahun terakhir. Sejak jelas 3 SD, si gadis melayani nafsu bejat S.
Kini lelaki 58 tahun itu sudah ditangkap polisi.
S ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang saat berada di Jalan Kampung Bugis Gg.Flamboyan Kota Tanjungpinang, Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, kasus pencabulan itu terungkap pada Jumat (28/8/2020) lalu. Lantaran korban mengalami ketakutan dan tidak mau pulang ke rumah.
Baca Juga:Anak Dicabuli saat Baca Alquran, Ibu Korban Ngamuk Serang Guru Ngaji
"Korban tak pulang ke rumah hingga malam, pelapor mencari korban, dan korban mengaku tak mau pulang karena takut," kata Rio, Selasa (1/9/2020).
Diketahui, aksi bejat Samsi berlangsung sejak anaknya masih duduk di klas 3 sekolah dasar.
Sang anak kini berusia 15 tahun.
Pada Rabu (19/8/2020), Samsi memaksa anak tirinya melayani nafsu. Kejadian itu saat ibu korban sedang tak berada di rumah.
Usai terlampiaskan syahwatnya, dia mengancam sang anak agar tak bercerita kepada ibunya.
Baca Juga:Sejumlah Anak Dicabuli Guru Ngaji Sembari Baca Alquran