Ada Limbah Medis COVID-19 di Cisadane, Dinkes Tangerang: Itu dari Tangsel

Limbah medis tersebut tidak akan sampai ke Aliran Sungai Cisadane di Kota Tangerang.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 01 September 2020 | 15:49 WIB
Ada Limbah Medis COVID-19 di Cisadane, Dinkes Tangerang: Itu dari Tangsel
Limbah medis COVID-19 (dok komunitas Bank Sampah Sungai Cisadane (Bank Sasuci))

Dia menilai Sungai Cisadane masih berstatus ambang batas mutu.

"kita sama-sama cek kita melakukan pengecekan. Sama bahwa mereka (Sungai Cisadane) masih di ambang batas Mutu. Artinya normal," kata Dedi.

Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan dengan PDAM Tirta Benteng. Hasilnya pun sama, masih normal.

"Hasil pengecekan tidak signifikan. Pencemarannya masih dalam ambang batas molekul," jelas Dedi.

Baca Juga:Tiap Hari Ditemukan 50 sampai 60 Limbah Medis COVID-19 di Sungai Cisadane

Menurutnya, sampah tersebut berasal dari jebolnya TPA Cipeucang. Namun, lantaran sungai Cisadane pencemarannya masih berstatus ambang batas mutu maka pihaknya belum melakukan protes kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Limbah medis COVID-19 (dok komunitas Bank Sampah Sungai Cisadane (Bank Sasuci))
Limbah medis COVID-19 (dok komunitas Bank Sampah Sungai Cisadane (Bank Sasuci))

"Karena hasilnya mash normal kita nggak lakukan komplen," kata Dedi.

Meski demikian, diakui Dedi pihaknya belum memiliki petugas yang fokus dalam memantau Sungai Cisadane.

Namun, dia memastikan apabila ditemukan pelaku pembuangan limbah B3 tersbut pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Dedi menjelaskan pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:Banyak Limbah Medis COVID-19, Warga Dekat Cisadane Takut Terinveksi Corona

Pembuang limbah B3 dapat dijerat pidana dengan sanksi denda mencapai Rp 3 miliar. Serta produsen limbah B3 yang tidak mengolah limbahnya kembali dapat didenda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini