Dia menilai Sungai Cisadane masih berstatus ambang batas mutu.
"kita sama-sama cek kita melakukan pengecekan. Sama bahwa mereka (Sungai Cisadane) masih di ambang batas Mutu. Artinya normal," kata Dedi.
Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan dengan PDAM Tirta Benteng. Hasilnya pun sama, masih normal.
"Hasil pengecekan tidak signifikan. Pencemarannya masih dalam ambang batas molekul," jelas Dedi.
Baca Juga:Tiap Hari Ditemukan 50 sampai 60 Limbah Medis COVID-19 di Sungai Cisadane
Menurutnya, sampah tersebut berasal dari jebolnya TPA Cipeucang. Namun, lantaran sungai Cisadane pencemarannya masih berstatus ambang batas mutu maka pihaknya belum melakukan protes kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

"Karena hasilnya mash normal kita nggak lakukan komplen," kata Dedi.
Meski demikian, diakui Dedi pihaknya belum memiliki petugas yang fokus dalam memantau Sungai Cisadane.
Namun, dia memastikan apabila ditemukan pelaku pembuangan limbah B3 tersbut pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Dedi menjelaskan pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga:Banyak Limbah Medis COVID-19, Warga Dekat Cisadane Takut Terinveksi Corona
Pembuang limbah B3 dapat dijerat pidana dengan sanksi denda mencapai Rp 3 miliar. Serta produsen limbah B3 yang tidak mengolah limbahnya kembali dapat didenda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar.