Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebut usia pendaftar untuk jabatan eselon II-A tersebut maksimal 56 tahun dan harus mengikuti lelang jabatan.
"Untuk jabatan itu yang bersangkutan sudah lewat usianya, sekarang dia 57 tahun enam bulan dan juga bagi pejabat eselon III harus ikuti seleksi terbuka. Untuk yang bersangkutan saat ini definitifnya Kabag di DPRD (Kepala Bagian Umum)," kata Chaidir.
Chaidir mengatakan bahwa Dame (sapaan akrab Hadameon Aritonang) sejatinya akan habis masa jabatan pelaksana tugasnya (plt) pada 1 September 2020 dan tidak bisa diperpanjang akibat sudah enam bulan menjabat pelaksana tugas.
Namun demikian, disebut Chaidir masih bisa diperpanjang enam bulan lagi atau hingga batas usia pensiun pada 58 tahun.
Baca Juga:Larang Warga Isolasi Mandiri, Anies: Banyak Muncul Klaster Rumah Tangga
Chaidir mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan kembali mengeluarkan surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan Dame sebagai Plt Sekretaris Dewan DPRD DKI.
"Jadi nggak apa-apa Plt sampai BUP (batas usia pensiun), jadi bisa dua kali lagi diperpanjang," ujar Chaidir. [Antara]