Edarkan Sabu, Begini Modus Baru yang Dilakukan Ompong

Dari tangan Ompong, polisi menyita sabu seberat 0,76 gram.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 01 September 2020 | 19:57 WIB
Edarkan Sabu, Begini Modus Baru yang Dilakukan Ompong
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat melakukan jumpa pers terkait pengungkapan kasus sabu, Selasa (1/9/2020). [Antara]

"Narkotika itu dibungkus permen, di dalamnya terlapis tisu dan plastik bening. Pelaku kemudian dibawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar pemasoknya," katanya.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi mengatakan, pelaku mengaku kalau modus ini sudah dilakukannya sejak enam bulan terakhir. Bisnis haram ini dia kerjakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku ini mengaku sebagai pengangguran. Hasil keuntungan penjualan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam bungkus permen seberat 0,76 gram," katanya.

Pelaku disangkakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara. Kini pelaku meringkuk di Mapolsek Cikarang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:Cara Dapat Kuota Internet Gratis Pelajar Kota Bekasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak