Sidang Perdana di PN Jaksel, Dwi Sasono Didakwa 2 Pasal Alternatif

Sidang perdana Dwi Sasono berlangsung secara telekonferensi.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 02 September 2020 | 15:37 WIB
Sidang Perdana di PN Jaksel, Dwi Sasono Didakwa 2 Pasal Alternatif
Aktor Dwi Sasono usai menjalani pemeriksaan terkait kasu narkoba yang menjerat dirinya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram atau sekitar 15,6 gram yang disembunyikan dalam guci yang diletakkan di atas lemari di dalam rumah Dwi Sasono.

Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas Dwi Sasono mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.

Pria 40 tahun itu menjadi pemakai ganja dengan cara putus sambung, kadang pakai lalu berhenti dan pakai lagi.

Aktor Dwi Sasono berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba yang menjerat dirinya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Dwi Sasono berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba yang menjerat dirinya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pandemi Covid-19

Baca Juga:Usai Ditangkap, Jamal Preman Pensiun Akhirnya Boleh Rehab Jalan

Kecanduan akan ganja kembali muncul saat aktivitasnya lebih banyak di rumah karena pandemi Covid-19.

Atas perbuatan, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 11 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.

Sejak ditangkap, kuasa hukum Dwi Sasono dan keluarga mengajukan permintaan untuk dilakukan asesmen rehabilitasi.

Dwi Sasono mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Selatan, mulai Selasa 9 Juni 2020.

Baca Juga:Rabu Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Dwi Sasono

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini