SuaraJakarta.id - TRF, otak pesta gay di Apartemen The Kuningan Suites, Setia Budi, Jakarta Selatan mengaku sudah 3 kali menyelenggarakan pesta seks khusus sesama jenis. Dia belajar selenggarakan pesta seks gay itu di Thailand.
Dia memasang tarif per peserta sebesar Rp 150 ribu. Bahkan, mereka memberi potongan harga atau diskon untuk tiga peserta seharga Rp 350 ribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak penyelenggara membuat pesta seks sesama jenis tersebut bukan karena motif ekonomi.
Melainkan semata-mata untuk kesenangan antar sesama komunitasnya. Sejak tahun 2018, tersangka berinisial TRF selaku otak penyelengara mengaku telah menggelar pesta seks sesama jenis sebanyak 3 kali.
Baca Juga:Penyelenggara Pesta Gay di Apartemen Bermodus Rayakan HUT RI Terjangkit HIV
Pesta tersebut dilakukan dengan memadupadankan antara kegiatan seks dan permainan yang dipelajarinya di Thailand.
"Sudah melakukan enam kali di tempat berbeda dengan modus dan permainan yang sama," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan 56 pria selaku penyelenggara dan peserta pesta gay.
Sembilan dari 56 pria ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara pesta.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
Baca Juga:Detik-detik Polisi Gerebek Pesta Gay di Apartemen, Banyak Obat Perangsang
"Dilakukan penggerebekan di tempat pesta tersebut dan ditemukan ada 56 orang, sembilan adalah penyelenggaraannya dan 47 adalah para peserta," tutur Yusri.
Sembilan pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.
Yusri merincikan, tersangka TRF bertugas sebagai pihak yang menyewa apartemen, menerima uang pendaftaran dari peserta, dan menyiapkan makanan.
Kemudian, tersangka BA dan A bertugas sebagai seksi konsumsi, tersangka NA bertugas sebagai keamanan, tersangka KG bertugas mengamankan barang bawaan peserta, tersangka SP bertugas mengisi daftar peserta. Selanjutnya, tersangka NM, RP dan HW bertugas menjemput peserta di lobi.
Selaku pihak penyelenggara, para tersangka menggunakan modus 'Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan' untuk mengelabui pesta seks sesama jenis.
Mereka bahkan mewajibkan pesertanya untuk mengenakan masker bercorak merah putih.
"Dalam undangan itu dituliskan kumpul-kumpul pemuda, dia bikin itu kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan, itu dalam undangan," beber Yusri.
"Kemudian diharuskan setiap peserta menggunakan dresscode dengan menggunakan masker warna merah putih. Ini persyaratan mereka," dia menambahkan.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya; 150 gelang peserta, kondom berbagai merk, 56 kupon permainan, delapan botol obat perangsang, tisu magic, hardisk berisi 83 film porno homoseksual, dan kartu undangan pesta bertajuk "Kumpul Pemuda-pemuda".
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008.