"Sembilan adalah penyelenggaranya dan 47 adalah para peserta," tutur Yusri.
Peran Tersangka
Sembilan pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.
Yusri merincikan, tersangka TRF bertugas sebagai pihak yang menyewa apartemen, menerima uang pendaftaran dari peserta pesta gay, dan menyiapkan makanan.
Baca Juga:Jurus Bos Pesta Gay Apartemen Kuningan Gaet 56 Pria Bermasker Merah Putih
Kemudian, tersangka BA dan A bertugas sebagai seksi konsumsi, tersangka NA bertugas sebagai keamanan, tersangka KG bertugas mengamankan barang bawaan peserta.
Sedangkan, tersangka SP bertugas mengisi daftar peserta. Selanjutnya, tersangka NM, RP dan HW bertugas menjemput peserta di lobi.

Modus Rayakan HUT RI
Selaku pihak penyelenggara, para tersangka menggunakan modus 'Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan' untuk mengelabui pesta gay.
Mereka bahkan mewajibkan pesertanya untuk mengenakan masker bercorak merah putih.
Baca Juga:56 Pria Bermasker Corak Merah Putih Diamankan di Pesta Gay
"Dalam undangan itu dituliskan kumpul-kumpul pemuda, dia bikin itu kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan, itu dalam undangan," beber Yusri.