SuaraJakarta.id - Bos pesta gay di Apartemen The Kuningan Suites, Setia Budi, Jakarta Selatan menyewa satu unit kamar seharga Rp 1,3 juta semalam. Hal itu terungkap dari giat rekonstruksi yang digelar jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020) hari ini.
Kamar tersebut disewa oleh bos pesta gay berinisial TRF, pada Jumat (28/8) siang.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya; 150 gelang peserta, kondom berbagai merk, 56 kupon permainan, delapan botol obat perangsang, tisu magic, hardisk berisi 83 film porno homoseksual, dan kartu undangan pesta bertajuk "Kumpul Pemuda-Pemuda".
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008.
Baca Juga:Mengejutkan Fakta Baru Pesta Gay di Apartemen The Kuningan Suites
Dari hasil rekonstruksi diketahui jika tersangka TRF mendatangi apartemen sekira pukul 12.00 WIB.
Usai membayar sewa kamar, tersangka TRF langsung menuju kamar 608.
Dia menuju kamar tersebut seraya membawa tas berisi perlengkapan pesta seks.
"Setelah mendapatkan kamar tersangka TRF kemudian menaruh barang-barang pesta seks ke kamar 608," ujar penyidik.
Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menggerebek pesta gay di Apartemen Kuningan Suites pada Sabtu (29/8/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
Baca Juga:Ini Lokasi Rekonstruksi Pesta Seks Gay di Apartemen The Kuningan Suites
Sebanyak 56 pria selaku penyelenggara dan peserta pesta diamanakan dalam pesta seks sesama jenis tersebut.