Mau Laporkan Puan Tapi Ditolak Polisi, Pemuda Minang: Kami Tidak Baper!

Setelah ditolak di kepolisian, mereka akan membuat laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Jum'at, 04 September 2020 | 17:12 WIB
Mau Laporkan Puan Tapi Ditolak Polisi, Pemuda Minang: Kami Tidak Baper!
Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) David di Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir).

SuaraJakarta.id - Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) gagal mempolisikan Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Puan Maharani lantaran laporan yangv mereka dianggap polisi tak memenuhi unsur.

"Secara kesimpulan laporan kita tidak memenuhi unsur. Laporan tidak diterima karena tidak memenuhi unsur," kata Ketua PPMM David, di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).

Meski demikian, David mengaku tak langsung patah arang. Menurutnya, masih ada cara untuk melaporkan Ketua DPR RI itu atas ucapannya yang dianggap kontroversial.

Setelah ditolak di kepolisian, mereka akan membuat laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Rencananya pelaporan itu akan dibuat pekan depan.

"Yang jelas kalau ditolak saya enggak baper sih, ada langkah-langkah setelah ini kita akan ke MKD," ujarnya.

"Kita ke MKD hari Senin atau Selasa untuk melaporkan unsur kedewanannya," imbuhnya.

Sumbar PDIP

Sebelumnya, sejumlah pemuda tergabung dalam PPMM mendatangi Gedung Bareskrim Jumat siang guna melaporkan Puan lantaran ucapannya dianggap telah mengina warga Minang.

Pantauan Suara.com rombongan pelapor tersebut tiba di lokasi sekira pukul 14.56 WIB. Mereka tampak kompak mengenakan kaos warna hitam bertuliskan kalimat 'Sumatera Barat PDI-P (Provinsi Daerah Istimewa Pancasila) Jangan Ragukan Sumatera Barat Dalam Menjaga Pancasila'.

Ketua PPMM, David menjelaskan laporan yang dibuatnya itu sebagai langkah hukum yang diambilnya sebagai bagian dari warga negara.

"Jadi kita di sini melakukan upaya-upaya hukum sebagai warga negara yang baik kita lapor ke Bareskrim," kata David.

Dalam laporan yang hendak diajukan ke Bareskrim Polri, David selaku pihak pelapor mempersangkakan Puan dengan Pasal 310, 311, 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14,15 KUHP Nomor 1 Tahun 1946.

Dia juga turut membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat isi laporannya.Beberapa barang bukti yang dibawanya yakni flashdisk berisi rekaman suara pernyataan Puan, tangkapan layar pernyataan Puan di beberapa media serta lampiran lainnya.

David lantas mengklaim jika pihaknya melaporkan Puan ke Bareskrim Polri tidak ada kaitannya dengan politik. Dia berdalih laporan tersebut dibuatnya berdasar keresahan dari masyarakat Minang.

"Tidak ada hubungan dengan politik ini murni pesan mamak saya di kampung 'tolong bawakan suara kita bahwa di kampung sudah bergejolak'," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini