Dia mengumumkan, pelancong dari 12 negara yang disebutkan di atas tidak akan diberikan izin, kecuali dalam kasus darurat yang melibatkan hubungan bilateral serta kedinasan, dengan catatan mendapatkan izin dari keimigrasian.
"Kami akan menambahkan lebih banyak negara yang dianggap berisiko tinggi, yang memiliki lebih dari 150 ribu kasus positif, ke dalam daftar. Warganya akan dilarang (masuk Malaysia)," ujar Ismail.
Sebelumnya, pada Selasa (1/9/2020), Malaysia juga mengumumkan perpanjangan larangan masuk bagi para pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Indonesia, dan Filipina.
"Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan lonjakan jumlah kasus Covid-19 di tiga negara," jelasnya.
Baca Juga:RI Dilarang Masuk Malaysia, Rektor UIC: Banyak WNI Cari Hidup Disana
Menurut Ismail, pembatasan akan berlaku untuk penduduk tetap, pemegang tiket masuk Malaysia My Second Home, ekspatriat dari semua kategori, mereka yang memiliki izin tinggal, visa pasangan dan pelajar yang merupakan warga negara masing-masing.
Sementara itu, jumlah pasien baru terkonfirmasi positif virus corona covid-19 di Indonesia terus meningkat.
Pada Jumat (4/9/2020) per pukul 12.00 WIB selama 24 jam terjadi penambahan kasus positif sebanyak 3.269 orang.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan ribuan orang yang terinfeksi viru Corona penyebab Covid-19 ini menambah kasus positif secara akumulatif sejak kasus pertama menjadi total 187.537 orang.
Baca Juga:Update Covid-19 Global: Indonesia dan Malaysia Klaim Mampu Kendalikan Kasus
Angka penambahan tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 36.268 spesimen hari ini.