Sementara, lanjut Saraswati, oknum-oknum yang mengambil kesempatan dalam kesengsaraan para korban harus ditindak.
Saraswati juga mengimbau kepada rekan-rekannya di DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS (Penghapusan Kejahatan Seksual).
"RUU PKS segera disahkan dan sangat dibutuhkan saat ini sehingga para pelaku pelecehan seksual seperti yang dialami ibu S tidak lepas dengan mudah dan atas dasar hukuman yang tidak berdasarkan unsur kekerasan seksual," pungkas Saraswati.
![Bakal calon Wakil Wali Kota Tangsel Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat berbincang dengan korban pelecehan seksual berinisial S di sebuah kontrakan korban di Kota Tangsel, Jumat (4/9/2020). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/04/42467-rahayu-saraswati-djojohadikusumo.jpg)
Rayu Lewat SMS
Baca Juga:Naik Oplet Si Doel ke KPU, Saras Serukan Semangat Pengabdian dan Persatuan
Diberitakan sebelumnya, S menjadi korban pelecehan seksual selama 16 tahun oleh pemilik kontrakan tempat ia mengontrakan berinisial MR.
S menuturkan, pelaku sudah berulang kali melakukan pelecehan seksual secara fisik dan verbal selama 16 tahun belakangan.
"Selama 16 tahun dia terobsesi sama saya, tapi saya enggak gubris. Pertama saya udah punya suami dan kedua saya bukan cewek nakal," kata S saat ditemui di Mapolres Tangsel, Selasa (1/9/2020).
Ia menceritakan peristiwa tersebut, semula pelaku MR hanya melakukan pelecehan secara verbal terhadapnya.
"Awalnya dia goda-goda dan rayu saya lewat SMS, karena dulu kan masih jaman SMS. Dia tahu nomor saya itu katanya dari istrinya," tutur S kepada Suara.com.
Baca Juga:Daftar Pilkada Tangsel, Keponakan Prabowo Naik Oplet Si Doel ke KPU
Dari situ, lanjut S, pelaku MR semakin hari semakin sering menghubungi dan merayunya. Bahkan, pelaku MR mengungkapkan menyukai korban dan terobsesi bagian dada S.