Habis Nina Bobo, Ibu Muda Disergap Bujangan, Diperkosa di Sebelah Anak

Lelaki itu merupakan bujangan berusia 30 tahun.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 07 September 2020 | 12:50 WIB
Habis Nina Bobo, Ibu Muda Disergap Bujangan, Diperkosa di Sebelah Anak
Ilustrasi korban pemerkosaan (ist)

SuaraJakarta.id - Seorang ibu muda diperkosa di rumahnya sendiri. Di pemerkosa merangsek masuk rumah saat si ibu muda itu tengah menidurkan anaknya.

Mirisnya, si pemerkosa merupakan tetangganya sendiri. Lelaki itu merupakan bujangan berusia 30 tahun.

Kejadian nahas tersebut dilaporkan terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat 2 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari ceritanya saat itu korban yang berinisial NA tengah menemani anaknya yang masih kecil tidur di dalam rumah.

Baca Juga:Niat Ketemu Suami, Teman yang Main ke Rumah Malah Perkosa Istri saat Mandi

Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansah menceritakan, secara tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung memeluk korban dari belakang.

Setelah itu pelaku mengancam korban pakai pisau sehingga pasrah diperkosa.

Ilustrasi lokasi pemerkosaan (ist)
Ilustrasi lokasi pemerkosaan (ist)

Karena wanita berusia 22 tahun tersebut tidak menginginkan hal apapun mengancam keselamatan anaknya hingga tidak kuasa untuk melawan sang pelaku.

Akan tetapi begitu nafsu bejatnya tersebut tersalurkan pelaku langsung meninggalkan rumah korban.

Setelah merasa situasi sekitarnya aman korban lalu melaporkan hal ini ke Mapolsek Sungai Menang.

Baca Juga:Gadis Penggembala Sapi Diperkosa di Musala, Dilihat Ibu Sendiri

Setelah melakukan berbagai pencarian terhadap tersangka polisi berhasil menemukan dirinya pada Jumat 4 September lalu.

Ia saat itu berhasil ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan yang berarti.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang semakin memberatkan tersangka.

Misalnya adanya 1 baju kaos, satu stel dalaman, satu celana pendek, dan satu pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak