SuaraJakarta.id - Layanan tilang elektronik (E-TLE) di kantor Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, ditutup sementara.
Penutupan ini dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya karena ada perbaikan sistem daring.
"Tutup sementara dari konfirmasi posko ETLE Pancoran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).
Sambodo juga menjelaskan penutupan sementara layanan tilang elektronik tersebut lantaran pihaknya sedang melaksanakan pemeliharaan sistem layanan daring.
Baca Juga:Heboh Pesan Berantai Pelanggar Masker Didenda Rp 250 Ribu, Ini Kata Polda
"Iya, maintenance jaringan online," tambahnya
Dampak pemeliharaan sistem daring tersebut membuat masyarakat yang akan mengonfirmasi surat tilang elektronik hanya bisa melakukannya secara langsung di situs web tilang elektronik Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Konfirmasi secara online tetap buka," ujarnya.
Penutupan sementara layanan tilang elektonik dilakukan pada tanggal 8 hingga 10 September 2020.
Layanan di Posko E-TLE Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali beroperasi pada 11 September 2020.
Baca Juga:Begini Isi Pesan Hoaks soal Razia Masker Serentak oleh Polda se-Indonesia
"Tutup hanya 8-10 September," pungkas Sambodo. [Antara]