Hallo Warga Depok! Siap-siap Denda Rp 25 Juta Kalau Langgar Protokol COVID

Penerapan sanksi tersebut akan diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 08 September 2020 | 15:28 WIB
Hallo Warga Depok! Siap-siap Denda Rp 25 Juta Kalau Langgar Protokol COVID
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melaksanakan sanksi kerja sosial. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp 10 juta.

"Untuk pelanggaran aktivitas warga dan dunia usaha saat berstatus zona merah, sanksi akan langsung dieksekusi," tambahnya.

Dikatakan Lienda, sanksi administratif berupa denda tersebut akan masuk pada kas daerah.

Denda tersebut nantinya langsung dibayarkan melalui BJB.

Baca Juga:Jokowi Soroti Pelanggaran Protokol Kesehatan Bakal Paslon

"Kami berpesan ke masyarakat dan pelaku usaha di Kota Depok untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah. Patuhi protokol kesehatan, gunakan masker dan hindari kerumunan," pungkas Lienda.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak