Pelaku berhasil diamankan di perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman, sepulangnya dari Bukittinggi.

Sebelumnya polisi telah berkoordinasi dengan pihak keluarga, dan akhirnya pelaku menyerahkan diri sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sendal korban, pakaian pelaku, dan kartu nama pelaku. Saat ini, polisi tengah mencari pisau yang digunakan pelaku.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Lubuk Kilangan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Baca Juga:Transgender 42 Tahun Tewas Ditembak di Depan Rumah, Pelaku Masih Buron
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Untuk sekarang kita masih meminta keterangan sepihak dari pelaku, nanti kita akan memeriksa beberapa orang saksi untuk kronologi jelasnya,” kata Kapolsek.