Polisi Bekuk 2 IRT Penjual Obat Aborsi, Pembelinya Mayoritas Remaja

Kedua IRT melakukan transaksi obat aborsi secara online.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 08 September 2020 | 16:16 WIB
Polisi Bekuk 2 IRT Penjual Obat Aborsi, Pembelinya Mayoritas Remaja
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

SuaraJakarta.id - Polisi membekuk dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (26) dan LY (31). Keduanya diamankan lantaran kedapatan menjual obat aborsi.

Kedua IRT itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Jawa Barat, pada akhir Agustus lalu di dua tempat berbeda.

LY diamankan di Kampung Sukanagara, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung.

Sementara SA ditangkap di Jalan Batu Nunggal Indah, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

Baca Juga:Gugurkan Kandungan Hingga Berdarah-darah, Sepasang ABG Jambi Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimurlan Chainiago mengatakan, mayoritas pembeli obat aborsi tersebut remaja yang belum berkeluarga.

Para remaja itu berasal dari Bandung Raya, Jakarta, Karawang, Depok, dan beberapa kota di Jawa Barat.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah menjual obat penggugur kandungan selama tiga tahun belakangan.

Obat aborsi tersebut dijual Rp 2,5 juta satu paket dan mampu menggugurkan kandungan berusia di bawah 4 bulan.

Mereka memasarkan obat ini melalui media sosial dan sedikitnya sudah 300 obat laku terjual.

Baca Juga:Pandemi Membuat Jutaan Perempuan Kehilangan Akses Kontrasepsi dan Aborsi

"Ada 2 orang yang sudah ditangkap semuanya perempuan terkait masalah aborsi. Mereka melakukan transaksi obat aborsi secara online," ujar Erdi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (8/9/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak