Edan, Beraksi 6 Tahun, Dua Pelaku Curanmor Ini Gasak 1.080 Motor

Dalam sebulan, komplotan curanmor ini rata-rata berhasil mencuri 15 sepeda motor.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 09 September 2020 | 20:10 WIB
Edan, Beraksi 6 Tahun, Dua Pelaku Curanmor Ini Gasak 1.080 Motor
Polresta Tangerang menggelar jumpa pers terkait kasus curanmor yang dilakukan dua tersangka berinisial RA (25) dan RD (30) di Mapolresta Tangerang, Rabu (9/9/2020). [Foto: Bantennews.co.id]

SuaraJakarta.id - Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RA (25) dan RD (30).

Berdasarkan penyelidikan polisi, kedua tersangka telah beraksi selama 6 tahun dan berhasil menggasak 1.080 motor.

Dalam sebulan, komplotan curanmor ini rata-rata berhasil mencuri 15 sepeda motor. Kemudian dijual dengan harga kisaran Rp 2-3 juta.

"Para tersangka sudah 6 tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1.080 motor yang sudah dicuri," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:Gerebek Apartemen Eco Home, Polisi Tangkap Mucikari dan Pasangan Mesum

"Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp 2-3 juta, maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 2 miliar," lanjutnya dikutip dari Banten News—jaringan Suara.com.

Ade menjelaskan, komplotan curanmor ini biasa beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang, Banten.

Dalam melancarkan aksinya, mereka hanya butuh waktu 3 detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan kemudian membawa kabur motor korban.

"Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman," ungkapnya.

Ade mengungkapkan, salah satu tersangka yakni RD merupakan residivis dengan kasus kejahatan yang sama.

Baca Juga:Warganet Ungkap Modus Baru Curanmor, Modalnya Cuma Kardus dan Motor Butut

Tersangka RD, bebas sekitar 7 tahun lalu. Usai bebas, tersangka RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Namun, keduanya masih terus diperiksa secara intensif untuk mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.

"Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak