WFH Kembali Diterapkan, Anies: Hanya 11 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi

"Ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal," kata Anies.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 09 September 2020 | 20:55 WIB
WFH Kembali Diterapkan, Anies: Hanya 11 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat. (Dok. Pemprov. DKI)

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seperti masa awal penyebaran virus Corona terjadi.

Nantinya kegiatan perkantoran dan usaha juga akan dilarang.

Keputusan ini disebutnya bukan melarang masyarakat untuk bekerja. Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH)

"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:Darurat! Anies Kembali Perketat PSBB Mulai 14 September

Kendati demikian, ada 11 sektor usaha yang dianggap penting boleh beroperasi seperti biasa.

Namun ia juga tetap meminta agar pengoperasiannya ditekan seminimal mungkin.

"Ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi," katanya.

Saat pelarangan bekerja dari kantor diberlakukan saat PSBB awal, ada sejumlah kegiatan di luar 11 sektor tadi yang diberikan pengecualian untuk boleh beroperasi.

Nantinya keputusan untuk memberikan izin itu akan kembali dievaluasi.

Baca Juga:30 Persen Kasus Corona Dari Luar, Pemprov DKI: Perketat PSBB di Jabodetabek

Nantinya akan kembali dinilai kegiatannya tidak akan menambah pergerakan orang secara signifikan atau tidak.

Sebab dikhawatirkan jika kembali beroperasi, maka akan memperparah penularan Covid-19.

"Izin operasi pada bidang-bidang non esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," pungkasnya.

Anies belum merinci sektor mana saja yang diizinkan beroperasi. Namun mengacu pada masa PSBB awal, ada 11 sektor juga yang diizinkan. Berikut daftarnya:

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan/makanan/minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informasi
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
  11. Kebutuhan sehari-hari.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperketat PSBB Jakarta. Hal ini demi menekan penyebaran virus Corona.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 14 September 2020 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini