SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Kebijakan ini berlaku mulai 14 September 2020.
Dalam kebijakan pemberlakuan kembali PSBB total nanti, Anies meminta agar warga beribadah di rumah.
"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Keputusan pemberlakuan kembali PSBB total diambil Anies setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.
Baca Juga:WFH Kembali Diterapkan, Anies: Hanya 11 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi
Ia dan jajarannya memutuskan untuk menerapkan PSBB sebelum masa transisi atau pembatasan yang lebih ketat dari sekarang.
Dengan kebijakan baru ini, maka kegiatan yang sudah sempat diizinkan dengan pembatasan kapasitas kembali dilarang. Misalnya seperti bekerja di kantor, hingga beribadah.
Anies mengatakan, jika kebijakan ini tidak diambil, maka situasi penyebaran corona akan semakin mengkhawatirkan.
Pasalnya kapasitas Rumah Sakit (RS) ICU dan tempat isolasinya, serta angka kematian akibat Covid-19 begitu tinggi.
"Kita akan terus meningkatkan kapasitas, tapi jika tidak ada pembatasan ketat, maka akan mengulur waktu dan rumah sakit akan penuh," tuturnya.
Baca Juga:Darurat! Anies Kembali Perketat PSBB Mulai 14 September
Kebijakan PSBB total akan diterapkan mulai Senin (14/9/2020) mendatang.
Masyarakat diminta untuk bersiap kembali menjalani hari-hari PSBB yang ketat.
"Tidak ada pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darutat sesegera mungkin," pungkas Anies.