Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi Selama Jakarta Kembali PSBB Total

"Tidak ada pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darutat sesegera mungkin," pungkas Anies.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 09 September 2020 | 21:36 WIB
Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi Selama Jakarta Kembali PSBB Total
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seperti awal penyebaran virus Corona terjadi.

Kebijakan PSBB total berlaku mulai Senin, 14 September 2020. Dalam kebijakan itu pegawai perkantoran dilarang masuk kantor.

Keputusan ini, kata Anies, bukan melarang masyarakat untuk bekerja. Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH)

"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:Jakarta PSBB Total, Anies Baswedan: Ibadah dari Rumah

Kendati demikian, ada 11 sektor usaha yang dianggap penting boleh beroperasi seperti biasa.

Namun ia juga tetap meminta agar pengoperasiannya ditekan seminimal mungkin.

"Ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi," katanya.

Berikut 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama Jakarta PSBB total:

1. Kesehatan

Baca Juga:Mulai Besok, Ini 8 Check Point PSBB di Perbatasan Kota Serang

2. Bahan pangan/makanan/minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informatika

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Rumah Sakit Penuh

Diberitakan sebelumnya, keputusan pemberlakuan kembali PSBB total diambil Anies setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.

Ia dan jajarannya memutuskan untuk menerapkan PSBB sebelum masa transisi atau pembatasan yang lebih ketat dari sekarang.

Dengan kebijakan baru ini, maka kegiatan yang sudah sempat diizinkan dengan pembatasan kapasitas kembali dilarang.

Anies mengatakan, jika kebijakan ini tidak diambil, maka situasi penyebaran corona akan semakin mengkhawatirkan.

Pasalnya kapasitas Rumah Sakit (RS) ICU dan tempat isolasinya, serta angka kematian akibat Covid-19 begitu tinggi.

"Kita akan terus meningkatkan kapasitas, tapi jika tidak ada pembatasan ketat, maka akan mengulur waktu dan rumah sakit akan penuh," ujarnya.

"Tidak ada pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darutat sesegera mungkin," pungkas Anies.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak