SuaraJakarta.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta resmi mengabulkan permohonan pengajuan rehabilitasi tersangka kasus penggunaan narkoba jenis sabu, Reza Artamevia. Kini, Reza pun langsung menjalani masa rehabilitasi di Unit Narkoba Rumah Sakit Bhayangkari Lemdiklat Polri, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan permohonan rehabilitasi Reza disetujui berdasar hasil assessmen atau penilaian BNPP.
"RA hasil rekomendasi assesmen BNNP untuk di rehab. Sekarang Yang bersangkutan sudah berangkat ke rumah sakit rehab di Pasar Jumat," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).
Kendati begitu, Yusri memastikan proses hukum terhadap Reza masih terus berlanjut.
Baca Juga:Permohonan Dikabulkan, Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi di Lemdikpol
Kini penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) masih terus melakukan pengembangan guna membekuk sosok penyuplai sabu kepada Reza.
Reza diketahui sebelumnya ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (5/9/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram.
Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial F yang kekinian berstatus buron.
Reza Artamevia juga mengaku telah mengkonsumsi sabu selama empat bulan terakhir.
Baca Juga:TOK! BNN DKI Kabulkan Rehabilitasi Reza Artamevia
"Kami masih mendalami terus karena pengakuan seperti itu, kemudian sama motifnya seperti apapun kamu masih dalami. Biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa public figure kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu," tutur Yusri.