Permohonan Dikabulkan, Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi di Lemdikpol

Reza Artamevia telah menyandang status tersangka terkait kasus narkoba.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 September 2020 | 14:21 WIB
Permohonan Dikabulkan, Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi di Lemdikpol
Penyanyi Reza Artamevia dikawal ketat aparat kepolisian saat akan memberikan keterangan kepada awak media terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Penyanyi Reza Artamevia langsung menjalani rehabilitasi di Unit Narkoba Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri-Rehabilitasi Narkoba Polri di Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

Pelantun lagu Satu yang Tak Bisa Lepas itu menjalani rehabilitasi di Lemdikpol Pasar Jumat karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Sebelumnya, Reza Artamevia mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Permohonan ini dikabulkan.

"RA hasil rekomendasi assesmen BNNP untuk direhabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:TOK! BNN DKI Kabulkan Rehabilitasi Reza Artamevia

"Sekarang yang bersangkutan sudah berangkat RS Rehabilitasi di Pasar Jumat," tambahnya.

Penyanyi Reza Artamevia memberikan keterangan kepada awak media usai dirinya kembali ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Reza Artamevia memberikan keterangan kepada awak media usai dirinya kembali ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Seperti diketahui, Reza Artamevia ditangkap pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.

Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza Artamevia di Cirendeu, Tangerang Selatan.

Hasil penggeledahan polisi menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.

Baca Juga:Soal Rehabilitasi Reza Artamevia, Polda Metro Sebut Kewenangan BNNP

Akibat perbuatannya, Reza Artamevia telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia, polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi oleh sang diva. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini