Dukung Kebijakan Anies, Muhammadiyah Jakarta Serukan 5 Poin Saat PSBB Total

Kantor PW Muhammadiyah DKI Jakarta ditutup.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 September 2020 | 20:16 WIB
Dukung Kebijakan Anies, Muhammadiyah Jakarta Serukan 5 Poin Saat PSBB Total
Logo Muhammadiyah. [Ist]

SuaraJakarta.id - Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah DKI Jakarta mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali PSBB total.

PW Muhammadiyah Jakarta pun menyerukan lima poin saat PSBB total Jakarta diterapkan pada 14 September 2020 mendatang.

"Diharapkan kepada warga masyarakat khususnya warga persyarikatan Muhammadiyah DKI Jakarta untuk melaksanakannya," kata Ketua PW Muhammadiyah Jakarta KH. M. Sun'an Miskan, Kamis (10/9/2020).

Seruan itu yakni mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan mengingatkan kepada orang di sekitar untuk turut mematuhi, sehingga dapat memutus penyebaran Covid-19.

Baca Juga:Perusahaan Nakal Paksa Masuk Karyawan saat PSBB Total, Lapor Kesini

Amal usaha Muhammadiyah, khususnya bidang pendidikan (sekolah dan kampus), agar tetap mematuhi dan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Tempat ibadah yakni masjid dan mushola milik Muhammadiyah, boleh digunakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sementara tempat ibadah di zona merah dengan kasus tinggi, untuk sementara jangan digunakan.

Selama Jakarta dinyatakan dalam situasi darurat dan kembali ke PSBB total, maka Kantor PW Muhammadiyah DKI Jakarta ditutup.

Koordinasi dan komunikasi dilakukan via telpon atau media daring.

Baca Juga:Pemkot Tangerang Dukung Penuh Kebijakan Pemprov DKI Jakarta PSBB Total

Mengajak warga persyarikatan untuk terus berdo'a mohon kepada Allah SWT agar wabah Covid-19 segera sirna dari wilayah Indonesia, sehingga masyarakat dapat hidup normal seperti sedia kala.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB total.

Anies menyatakan keputusan itu diambil bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini