Atas laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Dan akhirnya menangkap tiga polisi gadungan di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Setelah, dimintai keterangan. Ketiga pelaku mengaku telah berulang kali melakukan modus menjadi polisi gadungan untuk merampok korbannya.
"Mereka sudah berulang kali. Ada dua kali di wilayah Jakarta Selatan, sembilan lainnya di Jakarta Pusat dan Bekasi Kota," kata Budi.
Menurut Budi, selama melakukan aksinya para pelaku berpenampilan selayaknya polisi. Ada yang pakai baju polisi, rompi dan bawa pistol laras panjang mainan.
Baca Juga:Viral Aksi Pemotor Bikin Emosi Pemobil Di Jalanan, Penyebabnya Sepele
Salah satu pelaku, yakni R diketahui merupakan residivis. Ia baru Februari 2020 lalu, setelah mendapat program asimilasi dari pemerintah.
"Semenjak asimilasi pengakuanya sudah melakukan 15 kali," ucap Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga polisi gadungan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.