"Semenjak asimilasi pengakuanya sudah melakukan 15 kali," ucap Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga polisi gadungan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Semenjak asimilasi pengakuanya sudah melakukan 15 kali," ucap Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga polisi gadungan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini