Rampok Gerombolan Pemotor Pakai Senjata Mainan, 3 Polisi Gadungan Diringkus

Ketiga polisi gadungan terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat
Sabtu, 12 September 2020 | 15:27 WIB
Rampok Gerombolan Pemotor Pakai Senjata Mainan, 3 Polisi Gadungan Diringkus
Ilustrasi polisi meringkus pelaku kejahatan. [AFP]

"Semenjak asimilasi pengakuanya sudah melakukan 15 kali," ucap Budi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga polisi gadungan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini