SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total. Pergub tersebut nantinya akan menjadi acuan Ditlantas Polda Metro Jaya apakah akan meniadakan sistem ganjil genap selama pelaksanaan PSBB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, rencananya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan terkait detil Pergub pada siang nanti.
"Tunggu keputusan gubernur nanti siang ya," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2020).
Anies sebelumnya memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB yang lebih ketat. Dia menyebut hal itu sebagai bentuk menarik rem darurat demi mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga:Pemilik Grup Djarum Tolak PSBB Jakarta, Ini Isi Suratnya
Menurut Anies, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.
"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9).
Anies lantas mengemukakan bahwa situasi saat ini lebih darurat dari awal pandemi Covid-19 di Jakarta. Oleh karenanya, pihaknya memutuskan kembali memberlakukan PSBB Jakarta mulai 14 September pekan depan.
"Pesannya jelas, saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu," kata dia.
Sementara itu, Anies berencana mengumumkan terkait detil aturan PSBB total pada sore ini.
Baca Juga:Cuma Rugikan Rakyat, PDIP: Anies Harus Batalkan Rencana PSBB Total!
Setelah sebelumnya, pada Sabtu (12/9) kemarin, Anies sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan para Menteri membahas mengenai PSBB.
"Akan kita umumkan karena malam hari ini sedang dituntaskan peraturannya. Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detil, sehingga tidak terjadi interpretasi yang beda-beda," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (12/9).