Resmi! Mulai Hari Ini Ganjil Genap Ditiadakan Selama PSBB Total di Jakarta

Polda Metro Jaya memastikan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama pemberlakuan PSBB total

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Senin, 14 September 2020 | 08:45 WIB
Resmi! Mulai Hari Ini Ganjil Genap Ditiadakan Selama PSBB Total di Jakarta
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Terdapat lima faktor dalam penerapan PSBB:

  1. Pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dan lain-lain.
  2. Pengendalian mobilitas
  3. Rencana isolasi terkendali
  4. Pemenuhan kebutuhan pokok
  5. Penegakan sanksi

11 sektor usaha esensial boleh tetap buka

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan, makanan, minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informasi
  5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran,
    Pasar Modal
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
  11. Kebutuhan sehari-hari

Berbagai pusat kegiatan yang harus tutup sementara

  1. Sekolah dan institusi pendidikan
  2. .Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
  3. Taman kota dan RPTRA
  4. Sarana olahraga publik [olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah]
  5. Tempat resepsi pernikahan [pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil]

Tempat-tempat ini boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen pegawai:

Baca Juga:TOK! Kota Depok Perpanjang PSBB Sampai 29 September

1. .Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan.
4. .Pengaturan kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25 persem pegawai. Kecuali kantor Pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan, dan lain-lain

Berbagai pusat kegiatan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan

  1. Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar / bawa pulang. [Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat]
  2. Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. [Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara]

Kegiatan non esensial dapat beroperasi dengan menerapkan pembatasan kapasitas

  1. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
  2. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan. Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar / bawa pulang.

Pengendalian transportasi publik:

  1. Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
  2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
  3. Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
  4. Diatur berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
  5. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.

Pengendalian kendaraan pribadi:

Baca Juga:Sepeda Masuk Tol Jagorawi, Ini Tinjauan Teknis Bahayanya

  1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.
  2. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB.
  3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol ketat.
    4. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini